Bagaimana caranya untuk memanfaatkan sumber daya alam sebagai perekonomian yang baik?

Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Kegiatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya disebut dengan kegiatan ekonomi. Sumber daya alam berkaitan dengan Kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi memanfaatkan keberadaan sumber daya alam. Masyarakat memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai bentuk kegiatan ekonomi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yaitu sebagai berikut :

  1. Pertanian
    Pertanian adalah usaha mengolah sumber daya tanah menjadi lahan pertanian. Hasil pertanian terutama bahan makanan, seperti padi, jagung, dan sebagainya.\

  2. Pariwisata
    Pariwisata adalah keindahan alam Indonesia bisa dikembangkan menjadi daerah wisata. Kegiatan pariwisata dapat mendatangkan pendapatan bagi masyarakat setempat dan pemerintah.

  3. Perikanan
    Perikanan yakni kegiatan perikanan yang dilakukan di Indonesia meliputi perikanan darat dan laut.

  4. Perkebunan
    Perkebunan yakni kegiatan perkebunan juga memanfaatkan kesuburan tanah. Perkebunan yang ada di Indonesia diusahakan oleh perorangan dan pemerintah. Hasil perkebunan di Indonesia berupa kopi, teh, kelapa sawit, tebu, karet, kopra, dan sebagainya.

  5. Kerajinan
    Kerajinan adalah usaha membuat suatu barang dengan keterampilan tertentu. Contoh kerajinan yaitu kerajinan gerabah, bambu, daun, batu dan sebagainya.

  6. Peternakan
    Peternakan adalah suatu usaha memelihara hewan untuk dikonsumsi atau dijual. Jenis hewan ternak di Indonesia antara lain sapi, kerbau, kambing, ayam, burung dan sebagainya. Hewan ternak tersebut umumnya menghasilkan daging, susu, telur, kulit dan sebagainya.

  7. Pertambangan
    Pertambangan adalah usaha ekoonomi mengambil sumber daya alam. Jenis barang tambang yang terdapat di Indonesia antara lain minyak bumi, batu bara, emas, perak, bauksit, bijih besi dan sebagainya.

Referensi

Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Kegiatan Ekonomi Berdasarkan Pasal 33 Uud 1945 - Materi Belajar