Bagaimana caranya orang tua melakukan hibah kepada anaknya?

tribunnews.com

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Bagaimana caranya orang tua melakukan hibah kepada anaknya?

Berdasarkan KUHPerdata pelaksanaan hibah harus dilakukan dengan akta Notaris kecuali pemberian hadiah dari tangan ke tangan secara langsung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, prinsipnya benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah. Akan tetapi, untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan.

Ketentuan ini bermaksud agar jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris yang disebut legitime portie.

Jika hibah dibuat dengan akta otentik maka akibat hukumnya hibah yang dibuat tersebut menjadi sebagai alat bukti tertulis yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna yang harus dilihat apa adanya, tidak perlu dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta hibah tersebut, karena telah dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang sesuai Pasal 38 UUJN.

Terhadap peralihannya maka hibah yang dibuat secara otentik telah mengikatkan diri kedua belah pihak untuk memberi dan menerima hibah tetapi jika syarat-syarat yang diperlukan untuk hibah belum terpenuhi maka hibah masih dilakukan dengan “akta pengikatan diri untuk melakukan hibah” yang dibuat dihadapan Notaris

Kewenangan ini berdasarkan Pasal 16 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, setelah syarat-syarat terpenuhi maka hibah baru dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Prosedur Pelaksanaan Hibah di Hadapan Notaris/PPAT

1. Syarat-Syarat Pelaksanaan Hibah di Hadapan Notaris/PPAT

Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, Pengertian „dapat‟ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan.

Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”

Proses Hibah di Hadapan Notaris/PPAT.

Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan

“peralihan hak atas tanah melalui jual beli, sewa menyewa, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Dari pasal-pasal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya segala bentuk mutasi hak dan lain sebagainya harus melalui seorang PPAT.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan bahwa PPAT menolak untuk membuatkan akta jika :

  • Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas rumah susun kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan;

  • Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar kepadanya tidak disampaikan sebagai berikut:

    1. Surat bukti hak atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa tanah yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut.

    2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari Kantor Pertanahan Surat Keterangan dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Dalam peralihan hak jika objek tanah belum terdaftar wajib diserahkan juga dokumen-dokumen surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan yang bersangkutan menguasai tanah, juga dilampirkan surat keterangan bahwa surat yang bersangkutan belumbersertipikat dari kantor pertanahan.

1. Prosedur hibah

a). Persiapan Pembuatan Akta Hibah

Adapun tahapan-tahapan dalam persiapan hibah tanah adalah :

  • Pengecekan keaslian sertipikat hak atas tanah. Hibah tanah yang sudah bersertipikat sebaiknya meminta terlebih dahulu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menentukan status tanah dari tanah yang akan hibahkan pada Kantor Agraria tersebut yang bertujuan untuk mengetahui dengan pasti apakah data yang tercantum dalam fotocopy sertipikat yang diterima calon penerima hibah sama dengan SKPT yang diminta dari Kantor Agraria.

  • Dalam transaksi hibah tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut:

    1. Data Tanah :

      • Asli PBB lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (buktibayarnya);
      • Asli Sertipikat tanah
      • Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional);
      • Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Air (bila ada);
      • Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan.
    2. Data Penerima dan pemberi Hibah

      • Fotokopi Karu Tanda Penduduk Penerima dan pemberi Hibahbeserta Suami/Isteri.
      • Fotokopi Kartu KeluargaPenerima dan pemberi Hibah (c). Fotokopi Akta NikahPenerima dan pemberi Hibah
      • Surat Persetujuan Suami/Isteri atau bisa juga persetujuan
      • Fotokopi akta kelahiran penerima hibah jika pemberian hibah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat.
      • Asli Surat kematian jika suami/isteri telah meninggal jika salah satu pemberi hibah telah meninggal dunia.
      • Asli Surat keterangan Ahli Waris jika hibah berdasrkan persetujuan ahli waris, yaitu hibah dilakukan karena salah satu orang tua telah meninggal dunia.
      • Surat pernyataan bahwa harta yang dihibahkan tidak boleh melebihi dari 1/3 bagian dari hartanya.
      • Surat pernyataan keingginan para pihak menggunakan hukum apa dalam melaksanakan hibah artinya hibah dilaksanakan berdasarkan hukum yang diinginkan para pihak.
      • Pengurusan surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) untuk hibah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat, dengan mengajukan surat permohonan ke kantor pajak.
      • Setelah mendapatkan SKB PPh, penerima hibah harus melunasi BPHTB.

Sebelum dilakukan jual beli tanah di hadapan PPAT ada beberapa persiapan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.Persiapan itu dilakukan agar kelak hibah tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan agar syarat-syarat materil dan formil dalam perjanjian hibah tanah terpenuhi.

b). Tahap Pembuatan dan Penandatanganan Akta hibah

Setelah dilakukan persiapan pembuatan akta maka dilakukan pembuatan akta dan semuanya harus memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu:

  • Setelah data dilengkapi, sertipikat dicek keasliannya, pajak dibayar, serta dilaporkan, maka Notaris/PPAT dapat melangsungkan hibahnya.

  • Kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima hibah mengenai objek tanah yang dihibahkan tersebut, kesepakatan dalam perjanjian mengenai pemberi hibah berkeinginan menghibahkan kepada penerima hibah dan penerima hibah bersedia menerima objek yang dihibahkan

  • Kesepakatan para pihak mengenai isi perjanjian yaitu apa saja yang diperjanjikan oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, kepentingan umum dan ketertiban

  • Untuk hibahatas persetujuan ahli waris maka harus dibuat balik nama dahulu atas nama seluruh ahli waris baru seluruh ahli waris dapat menunjuk tanah tersebut untuk dihibahkan.

Setelah semua syarat terpenuhi kemudian dilakukan dengan pembuatan dan penandatanganan akta hibah oleh PPAT.

c). Pendaftaran Akta Hibah Hak atas Tanah

Setelah akta hibah ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima hibah, oleh Notaris/PPAT dan para saksi, maka selanjutnya Notaris/PPAT wajib menyampaikan akta hibah dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.

Dalam pengajuan pendaftaran akta hibah guna keperluan dilakukan balik nama dari pemberi hibah kepada penerima, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Surat permohonan pendaftaran Sertipikat Peralihan Hak;

  • Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran pemindahan hak bukan penerima hak, demikian pula jika yang mengajukan permohonan pendaftaran adalah PPAT atau pegawai PPAT maka harus disertai dengan surat kuasa;

  • Akta Peralihan Hak (Akta Hibah) yang dibuat oleh PPAT yang pada waktu pembuatan akta tersebut PPAT bersangkutan masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan;

  • fotokopi identitas dari pihak yang mengalihkan hak; e.) fotokopi identitas dari pihak yang menerima hak

  • Sertipikat hak atas tanah asli yang dialihkan (dihibahkan);

  • Izin pemindahan hak dari pejabat yang berwenang apabila diharuskan adanya ijin untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut yaitu harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

  • Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dalam hal bea tersebut terutang;

  • Bukti pelunasan pembayaran PPh, dalam hal pajak tersebut terutang

  • Bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Surat Tanda terima Setoran (STTS) Pajak bumi dan Bangunan.

2). Peralihan Hak Atas Tanah Karena Hibah.

a) Untuk Tanah Bersertipikat.

Untuk tanah yang telah bersertipikat maka peralihan hak atas tanah karena hibah setelah berkas disampaikan di Kantor Pertanahan maka Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT dan oleh PPAT tanda bukti diserahkan kepada penerima hibah, nama pemegang hak lama (pemberi hibah) dalam buku tanah dan sertipikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk sedangkan nama pemegang hak baru (penerima hibah) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dengan sertipikat yang dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan. Setelah hibah didaftar maka Kantor Pendaftaran Tanah (KPT) menyerahkan sertipikat pada penerima hibah atau kuasanya.

b). Untuk Tanah Belum Bersertipikat.

Dalam hal tanah belum bersertipikat maka penerima hibah langsung memohon pendaftaran peralihan hak dalam hal atas tanah yang belum terdaftar dan harus mempersiapkan dokumen yang wajib disampaikan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan yang terdiri dari :

  • Surat Permohonan pedaftarana hak atas tanah yang dialihkan atau yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak

  • Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya

  • Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftran peralihan hak bukan penerima hak

  • Akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yaitu akta hibah

  • Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak

  • Bukti identitas yang menerima hak

  • Surat-Surat sebagaimana yang dimakssud dalam Pasal 76

  • Izin Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2

  • Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dalam hal bea tersebut terutang

  • Bukti pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 dalam hal pajak tersebut terutang.

Setelah semua dokumen tersebut lengkap maka dilakukan tahapan proses pendaftaran tanah secara sporadis.Setelah rangkaian pendaftaran tanah selesai sampai keluarnya sertipikat tanda hak milik ke atas nama penerima hibah maka selesailah rangkaian peralihan hak atas tanah karena hibah untuk tanah yang belum bersertipikat.

Penghibahan untuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang dilakukan oleh para pihak dengan tidak menggunakan akta otentik maka keabsahan penghibahan itu tidak sah karena hibah harus dibuat dalam akta otentik, tidak bisa dibuat dalam akta di bawah tangan.

Jika pemberian hibah dilakukan dengan surat di bawah tangan, maka hibah peralihan hak kepemilikan secara yuridis tersebut baru berlaku saat sudah dibuat suatu Akta Hibah di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang.

Jika hibah dibuat tanpa menggunakan akta otentik dan tanpa persetujuan ahli waris maka ketika ahli waris yang tidak menyetujui akta hibah tersebut mengajukan pembatalan dengan cara gugatan maka isi dari akta hibah yang dibuat dengan tidak menggunakan akta otentik tersebut tidak mengikat para pihak lagi.