Bagaimana Cara Penghitungan dan Waktu Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor?

pajak kendaraan

Kapan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor, apakah di awal pembelian atau per tahunnya?
Terimakasih.

Definisi Pajak Progresif


Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan? dijelaskan bahwa Pajak Progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak.

Menurut Mardiasmo dalam Bukunya Perpajakan (2011), dikenal 4 jenis pengenaan tarif pajak yaitu:

  1. Tarif Proporsional atau sebanding yaitu tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

  2. Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang besarnya tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contohnya tarif materai dengan nominal berapapun adalah Rp. 6000,

  3. Tarif Degresif, yaitu tarif yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

  4. Tarif Progresif, yaitu suatu tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Wilayah Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor


Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak


Menjawab pertanyaan Anda, pajak terutang itu ada pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.

Cara dan Waktu Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor


Pembayaran PKB dilakukan di Kas Daerah atau di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana operasional pemungutan pajak daerah. Namun baru-baru ini ada terobosan baru untuk pembayaran PKB. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengoperasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem drivethru dan online.
Layanan ini untuk menyederhanakan sekaligus memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. DPPKA DIY menjadwalkan layanan drivethru akan dioperasikan tahun 2010. Drivethru adalah layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ yang dilakukan di luar gedung Kantor Bersama Samsat. Dalam layanan ini, wajib pajak dapat melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan yang ditumpangi. pembayaran secara online adalah layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan Simpanan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada kantor Bersama Samsat dengan menggunakan sistim jaringan interkoneksi. Wajib pajak juga dapat melakukan transaksi tanpa terikat pada domisili.
Layanan ini merupakan wujud reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tingkat pelayanan yang prima dengan mendorong lahirnya metode baru yang lebih baik.

Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. SPTPD disampaikan ke DPPKA melalui KPPD sesuai domisili. Untuk kendaraan bermotor baru disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak saat kepemilikan dan atau penguasaan, sedangkan untuk kendaraan bermotor bukan baru paling lama sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak.
Untuk kendaraan bermotor pindah dalam daerah paling lama sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak, sedangkan untuk kendaraan bermotor pindah dari luar daerah disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak tanggal fiskal antar daerah. Setiap pembayaran PKB diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.

Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Kewajiban pajak berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan, karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan. Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai satu bulan penuh. Saat pajak terutang dihitung sejak tidak terbayarnya pajak. Proses pembayaran pajak yang terutang sama dengan proses pembayaran pajak seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Dalam SPTPD yang diisi sekurang-kurangnya memuat :

  • nama dan alamat lengkap pemilik;
  • jenis, merk, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin, dan
  • gandengan dan jumlah sumbu.

Pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak kendaraan Bermotor (Super PKB) diberikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :

  • Surat Pemberitahuan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB/SWDKLLJ, yang dikirimkan kepada Wajib Pajak sebelum masa pajak/jatuh temponya berakhir, dikirim satu bulan sebelumnya;
  • Surat Pemberitahuan Keterlambatan pembayaran PKB (Super KPKB), dikirimkan kepada Wajib Pajak yang sampai dengan jatuh tempo/masa usai pajaknya tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, maka bulan berikutnya dikirimkan Supat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran PKB (Super KPKB) dan bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pendaftaran namun belum melakukan pembayaran maka wajib dikirimi Surat Panggilan.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. SKPDKB diterbitkan apabila :

  1. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
  2. SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
  3. kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan yaitu penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB untuk kondisi (1) dan (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
    Sedangkan untuk kondisi (3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPDKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. kenaikan sebesar 100% (seratus persen) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila :

  • pajak dalam tahun/bulan berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, ditagih melalui STPD.

Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Gubernur dapat :

  • mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  • mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan terhadap PKB atas kendaraan bermotor yang digunakan sebagai ambulance, pemadam kebakaran dan mobil jenazah.

Pembayaran PKB dilakukan di Kas Daerah atau di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana operasional pemungutan pajak daerah. Namun baru-baru ini ada terobosan baru untuk pembayaran PKB. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengoperasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem drivethru dan online. Layanan ini untuk menyederhanakan sekaligus memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. DPPKA DIY menjadwalkan layanan drivethru akan dioperasikan tahun 2010. Drivethru adalah layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ yang dilakukan di luar gedung Kantor Bersama Samsat. Dalam layanan ini, wajib pajak dapat melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan yang ditumpangi. pembayaran secara online adalah layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan Simpanan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada kantor Bersama Samsat dengan menggunakan sistim jaringan interkoneksi. Wajib pajak juga dapat melakukan transaksi tanpa terikat pada domisili. Layanan ini merupakan wujud reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tingkat pelayanan yang prima dengan mendorong lahirnya metode baru yang lebih baik.

Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. SPTPD disampaikan ke DPPKA melalui KPPD sesuai domisili. Untuk kendaraan bermotor baru disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak saat kepemilikan dan atau penguasaan, sedangkan untuk kendaraan bermotor bukan baru paling lama sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak. Untuk kendaraan bermotor pindah dalam daerah paling lama sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak, sedangkan untuk kendaraan bermotor pindah dari luar daerah disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak tanggal fiskal antar daerah. Setiap pembayaran PKB diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.

Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Kewajiban pajak berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan, karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan. Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai satu bulan penuh. Saat pajak terutang dihitung sejak tidak terbayarnya pajak. Proses pembayaran pajak yang terutang sama dengan proses pembayaran pajak seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Dalam SPTPD yang diisi sekurang-kurangnya memuat :

  • nama dan alamat lengkap pemilik;
  • jenis, merk, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin, dan
  • gandengan dan jumlah sumbu.

Pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak kendaraan Bermotor (Super PKB) diberikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :

  • Surat Pemberitahuan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB/SWDKLLJ, yang dikirimkan kepada Wajib Pajak sebelum masa pajak/jatuh temponya berakhir, dikirim satu bulan sebelumnya;
  • Surat Pemberitahuan Keterlambatan pembayaran PKB (Super KPKB), dikirimkan kepada Wajib Pajak yang sampai dengan jatuh tempo/masa usai pajaknya tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, maka bulan berikutnya dikirimkan Supat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran PKB (Super KPKB) dan bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pendaftaran namun belum melakukan pembayaran maka wajib dikirimi Surat Panggilan.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. SKPDKB diterbitkan apabila :

  • berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
  • SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
  • kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan yaitu penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB untuk kondisi (a) dan (b), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Sedangkan untuk kondisi © dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPDKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. kenaikan sebesar 100% (seratus persen) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPDN diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila :

  • pajak dalam tahun/bulan berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, ditagih melalui STPD.

Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Gubernur dapat :

  • mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

  • mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan terhadap PKB atas kendaraan bermotor yangdigunakan sebagai ambulance, pemadam kebakaran dan mobil jenazah.

Realisasi pendapatan Provinsi DIY tahun 2009 untuk pajak daerah khususnya PKB telah melebihi capaian target sebesar 10,24% atau Rp. 6.399.712.345,00. Target yang ingin dicapai adalah Rp. 62.489.677.000,00, dan realisasinya adalah Rp. 68.889.389.345,00. Pelampauan target ini disebabkan adanya kebijakan pembebasan mutasi dari luat Provinsi DIY yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melaksanakan pembayaran mulai tanggal 1 Mei 2009 samapai dengan 31 Oktober 2009 (berdasarkan Keputusan Gubernur DIY nomor 80/KEP/2009 tanggal 30 April 2009).

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 5 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan

  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Bobot kendaraan bermotor yang mencerminkan kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan didasarkan pada tekanan gandar kendaraan, jenis bahan bakar kendaraan bermotor, dan jenis-jenis penggunaan, tahun pembuatan, serta ciri-ciri kendaraan bermotor.

    Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan hargapasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6 ayat 1, besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :

  • Tarif Pajak

    1. Kendaraan Bermotor pribadi

      • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sbesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);
      • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan kartu identitas pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua, sebesar 2,25%;
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%;
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan keempat, sebesar 3,25%; dan
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
      • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga), kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan kartu identitas pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua, sebesar 2,25%;
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%;
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan keempat, sebesar 3,25%; dan
        • Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%

      Penerapan tarif pajak kendaraan bermotor progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum dimilikin oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan kendaraan umum.

    2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen).

    3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5% (Nol koma lima persen).

    4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

    5. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
      Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  • Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
    Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor adalah sesuai dengan rumus berikut :

    Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak / Tarif Pajak x (NJKB x Bobot).