Bagaimana cara pengendalian penyakit Pullorum pada ayam?

image

Penyakit pullorum sudah sejak lama tersebar di seluruh dunia. Di Indonesia pullorum sering ditemukan terutama di daerah yang banyak memelihara ayam ras, dengan angka kematian tertinggi pada anak ayam yang baru menetas. S.pullorum untuk pertama kali di isolasi dan diindentifikasi pada tahun 1971.

1 Like

image

Pengobatan:
Pengobatan pullorum kurang menguntungkan. Pengobatan pullorum dapat dilakukan dengan penyuntikan antibiotik seperti cocillin, neo terramycin ke dada ayam, namun obat-obat ini hanya efektif untuk pencegahan kematian anak ayam, tetapi tidak dapat menghilangkan penyakit tersebut. Sebaiknya ayam yang sudah terlanjur terinfeksi parah dimusnahkan untuk menghindari adanya carrier yang bersifat kronis.

Pelaporan, Pencegahan dan Pemberantasan:

a. Pelaporan

  1. Hasil pengujian pullorum yang dilaksanakan pada peternakan ayam dilaporkan kepada kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Tingkat Propinsi, dan selanjutnya ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Bila ditemukan reaktor maka peneguhan diagnosa dilakukan pada Laboratorium veteriner yang terakreditasi.
  3. Sertifikat bebas pullorum dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

b. Pencegahan
Pencegahan diutamakan pada sanitasi dan tata laksana,
dalam hal ini perlu diperhatikan hal-hal seperti berikut :

  1. Sebelum kandang dipakai harus dibersihkan dan dilabur dengan kapur atau disemprot dengan salah satu diantara NaOH 2%, formalin 1-2% Giocide atau difumigasi dengan campuran formalin dan KMn04. Bila memakai litter, harus diusahakan agar tetap kering dan tetap dijaga kebersihan serta ventilasi yang baik. Selain itu kandang hendaknya selalu kena sinar matahari dan diusahakan bebas dari hewan-hewan yang dapat memindahkan penyakit pullorum seperti burung gereja dan sebagainya.
  2. Membersihkan selalu halaman, tempat makanan dan hindari dari sisa makanan.
  3. Telur tetas dan anak-anak ayam harus berasal dari peternakan yang bebas pullorum.
  4. Melaksanakan pengujian pullorum terutama pada perusahaan pembibitan pengujian pullorum dilakukan minimal 2 kali berturut-turut dengan selang waktu 35 hari. Selanjutnya secara teratur diadakan pengujian 2 kali setahun.
  5. Perusahaan penetasan dilakukan fumigasi dan desinfektan dari mesin penetas, alat-alat lainnya secara rutin fumigasi sebaiknya dilakukan 2 kali selama satu masa penetasan yaitu sebelum memasukkan telur dan hari ke-20, 21 dengan memakai campuran pottasium permanganate crystal, formalyn 40% dalam perbandingan berat 1:2.

c. Pengendalian dan Pemberantasan
Usaha pengendalian dan pemberantasan pullorum dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :

  1. Apabila pada suatu perusahaan pembibitan ditemukan reaktor penyakit pullorum, peternakan tersebut dilarang mengeluarkan telur tetas, ayam baik yang mati maupun yang hidup. Kecuali untuk peneguhan diagnosa.
  2. Semua ayam yang mati karena penyakit pullorum harus dimusnahkan dengan jalan dibakar atau dikubur.
  3. Dalam kejadiaan perluasan penyakit (wabah) dilakukan uji massal pada semua unggas yang berumur 4 bulan keatas.
  4. Reaktor positif segera dimusnahkan sesudah ada peneguhan diagnosa dari laboratorium. Reaktor dubius segera di isolasi sambil menunggu uji ulangan atau uji lanjutan di laboratorium.
  5. Apabila ditemukan reaktor dilarang semua orang masuk ke peternakan tersebut kecuali pegawai yang bersangkutan dan petugas yang berwenang.
  6. Setiap orang yang meninggalkan peternakan sebagaimana pada poin (5) harus dihapus hamakan.
  7. Pada perusahaan pembibitan dilarang menetaskan telur selama ditemukan penyakit.
  8. Penyakit dianggap lenyap dari suatu perusahaan pembibitan setelah hasil uji pullorum 2 kali berturut-turut dalam selang waktu 35 hari tidak ditemukan reaktir.
  9. Kandang atau tempat-tempat bekas ayam reaktor dan barang-barang yang bersentuhan dengan ayam reaktor harus dihapus hamakan atau dibakar.