Bagaimana cara penanggulangan pencemaran laut?

Pencemaran laut

Pencemaran laut adalah perubahan pada lingkungan laut yang terjadi akibat dimasukkannya oleh manusia secara langsung ataupun tidak langsung bahan-bahan atau energi ke dalam lingkungan laut (termasuk muara sungai) yang menghasilkan akibat yang demikian buruknya sehingga merupakan kerugian terhadap kekayaan hayati, bahaya terhadap kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk perikanan dan lain-lain, penggunaan laut yang wajar, pemburukan dari pada kwalitas air laut dan menurunnya tempat tempat pemukiman dan rekreasi.

Penanggulangan pencemaran laut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Melakukan proses bioremediasi, diantaranya melepaskan serangga untu menetralisir pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari ledakan ladang minyak.

  • Fitoremediasi dengan menggunakan tumbuhan yang mampu menyerap logam berat juga ditempuh. Salah satu tumbuhan yang digunakan tersebut adalah pohon api-api (Avicennia marina). Pohon Api-api memiliki kemampuan akumulasi logam berat yang tinggi.

  • Melakukan pembersihan laut secara berkala dengan melibatkan peran serta masyarakat

Usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi tingkat pencemaran laut diantaranya adalah :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya laut bagi
    kehidupan.

  2. Menggalakkan kampanye untuk senantiasa menjaga dan melestarikan laut beserta isinya.

  3. Tidak membuang sampah ke sungai yang bermuara ke laut.

  4. Tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti bom, racun, pukat harimau, dan lain-lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.

  5. Tidak menjadikan laut sebagai tempat pembuangan limbah produksi pabrik yang akan mencemari laut.

Penanggulangan pencemaran laut oleh minyak bumi


Selain tercemar oleh sampah, laut juga dapat tercemar akibat tumpahan minyak bumi. penanggulangan tumpahan minyak diantaranya in-situ burning , penyisihan secara mekanis, bioremediasi,penggunaan sorbent, penggunaan bahan kimia dispersan, dan washing oil . Berikut penjelasannya :

  1. In-situ burning adalah pembakaran minyak pada permukaan laut, sehingga mengatasi kesulitan pemompaan minyak dari permukaan laut, penyimpanan dan pewadahan minyak serta air laut yang terasosiasi. Teknik ini membutuhkan booms (pembatas untuk mencegah penyebaran minyak) atau barrier yang tahan api. Namun, pada peristiwa tumpahan minyak dalam jumlah besar sulit untuk mengumpulkan minyak yang dibakar. Selain itu, penyebaran api sering tidak terkontrol.

  2. Penyisihan minyak secara mekanis melalui 2 tahap, yaitu melokalisir tumpahan dengan menggunakan booms dan melakukan pemindahan minyak ke dalam wadah dengan menggunakan peralatan mekanis yang disebut skimmer .

  3. Bioremediasi yaitu proses pendaurulangan seluruh material organik. Bakteri pengurai spesifik dapat diisolasi dengan menebarkannya pada daerah yang terkontaminasi. Selain itu, teknik bioremediasi dapat menambahkan nutrisi dan oksigen, sehingga mempercepat penurunan polutan.

  4. Penggunaan sorbent dilakukan dengan menyisihkan minyak melalui mekanisme adsorpsi (penempelan minyak pada permukaan sorbent).

  5. Sorbent ini berfungsi mengubah fase minyak dari cair menjadi padat, sehingga mudah dikumpulkan dan disisihkan. Sorbent harus memiliki karakteris[tik hidrofobik, mudah disebarkan di permukaan minyak, dapat diambil kembali dan digunakan ulang. Ada 3 jenis sorbent yaitu organik alami (kapas, jerami, rumput kering, serbuk gergaji), anorganik alami (lempung,vermiculite, pasir) dan sintetis (busa poliuretan, polietilen, polipropilen dan serat nilon.

  6. Dispersan kimiawi merupakan teknik memecah lapisan minyak menjadi tetesan kecil ( droplet ), sehingga mengurangi kemungkinan terperangkapnya hewan ke dalam tumpahan minyak. Dispersan kimiawi adalah bahan kimia dengan zat aktif yang disebut surfaktan.

  7. Washing oil yaitu kegiatan membersihkan minyak dari pantai.

Referensi :
  • Fahrudin, Drs, M.Si. 2004. Dampak Tumpahan Minyak Pada Biota Laut Career Development Network, Jakarta: Faculty of Engineering University of Indonesia.
  • Himpunan Ketentuan Ketentuan Internasional tentang Pencegahan Pencemaran Laut dari Kapal: Sesuai dengan Konvensi MARPOL-73 & Protokol’78 serta Protokol’78 dari SOLAS’74. Jakarta:Yayasan Kesejahteraan Keluarga Karyawan Perhubungan Laut “Sekar Laut”.
  • Pertamina. 2002. Basic Safety Trainning, Diklat Khusus Dit. PKK|Pertamina. Jakarta:Pertamina.
  • Pramudianto, Bambang, 1999, Sosialisasi PP No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, Prosiding Seminar Sehari Teknologi dan Pengelolaan Kualitas Lingkungan Pesisir dan Laut, Bandung: Jurusan Teknologi Lingkungan ITB.