Bagaimana Cara Pemerintah Mengelola Sampah Menurut Hukum?

image
Bagaimana sih prosedur pengolahan sampah? Apakah ada aturan bakunya? Saya berpikir begitu banyak sampah yang diproduksi setiap harinya, tidak mungkin tidak ada hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sampah.
Terimakasih.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”) adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pengelolaan sampah dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Jenis-Jenis Sampah

Sampah yang dikelola terdiri atas:

a. sampah rumah tangga
b. sampah sejenis sampah rumah tangga
c. sampah spesifik

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Sedangkan sampah spesifik meliputi:

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun
c. sampah yang timbul akibat bencana
d. puing bongkaran bangunan
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah
f. sampah yang timbul secara tidak periodik

Pengelolaan Sampah

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU 18/2008.

Yang melakukan pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah, yang antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta kerja sama dan kemitraan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (“Permendagri 33/2010”).

Secara garis besar, kegiatan pengelolaan sampah terdiri dari:

a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
b. Pengelolaan Sampah Spesifik

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:

a. pengurangan sampah
b. penanganan sampah.

Pengurangan sampah meliputi kegiatan:

a. pembatasan timbulan sampah
b. pendauran ulang sampah
c. pemanfaatan kembali sampah.

Penanganan sampah meliputi kegiatan:

a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah
b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah
e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Sedangkan pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah (dalam hal ini Presiden selaku Pemerintah Pusat) dan diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait pengelolaan sampah ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumber

Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. (UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah) Penyaluran sampah yang banyak ditemui terdiri dari proses pengumpulan sampah dari permukiman atau sumber sampah lain, pengangkutan sampah untuk dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan proses terakhir yaitu pembuangan di Tempat Pemrosesan Akhir. Permasalahan pengelolaan sampah yang ada di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pengelolaan pelayanan masih rendah, TPA yang terbatas jumlahnya, institusi pengelola sampah dan masalah biaya. Kesadaran masyarakat akan sampah dan pentingnya menjaga lingkungan juga masih rendah sehingga dapat membawa masalah yang baru seperti banjir.
Pengelolaan sampah selama ini juga belum sesuai dengan metode pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sebagian besar pengelolaan sampah TPA di Indonesia menggunakan metode open dumping dan landfill, namun ada juga metode lain yaitu pembuatan kompos, pembakaran, pemilahan, dan daur ulang meskipun tidak banyak digunakan . (Winahyu dkk, 2013) Metode open dumping adalah metode yang paling sederhana, sampah dibuang di TPA begitu saja tanpa perlakuan lebih lanjut, sedangkan metode landfill yaitu sampah diratakan dan dipadatkan dengan alat berat dan dilapisi dengan tanah. Kedua metode tersebut kurang ramah lingkungan karena berpotensi terjadi pencemaran pada air tanah dan juga pencemaran udara.

Sumber

UU No. 18 Tahun 2008
Winahyu, Djatmiko. Hartoyo, Sri. Syaukat, Yusman. 2013. Strategi Pengelolaan Sampah pada Tempat Pembuangan Akhir Bantargerbang Bekasi. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah Vol 5 No.2