Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.
Bagaimana cara pembagian warisan, jika ada anak luar kawin ?