Bagaimana cara pembagian warisan, jika ada anak luar kawin ?

hukum waris

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.

Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.

Bagaimana cara pembagian warisan, jika ada anak luar kawin ?

  • Jika terdapat anak luar kawin, maka mula-mula bagian dari anak luar kawin diberikan terlebih dahulu, kemudian sisanya baru dibagi kepada ahli waris yang lainnya menurut ketentuan undang-undang.
  • Untuk anak zinah (overspelige kinderen) dan anak sumbang, menurut pasal 867 BW tidak berhak atas harta waris kecuali hanyalah berhak atas nafkah (allimentatie).
    sumber: fh upnvj