Bagaimana cara menyelesaikan utang kartu kredit jika debitur meninggal dunia?

Kredit Bank

Orang tua saya baru meninggal, dia meninggalkan utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Saya coba mengurus ke pihak bank, akan tetapi ketika saya minta perjanjian kreditnya tidak diberikan dan mereka hanya konsen pada jumlah tagihan/pelunasannya dan sepertinya pihak tersebut adalah pihak ke 3 dari bank. Pertanyaannya:

  1. Sebenarnya bagaimana proses penyelesaian kartu kredit atau KTA jika pemegang meninggal dunia (siapa yang harus ditemui dalam hal ini)?
  2. Jika saya sebagai anak tidak bersedia membayar/membayar sebagian apakah masalah ini harus diselesaikan di pengadilan atau cukup dalam pertemuan dengan pihak bank?
  3. Jika nantinya ada penyitaan aset, sedangkan pinjaman itu tanpa jaminan, bagaimana proses penyitaan aset jika saat ini tidak ada aset yang bisa menutup?

1. Dalam hal debitur kartu kredit dan KTA meninggal dunia, maka Ahli Waris harus menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA tersebut. Pada umumnya dan praktiknya, unit yang memiliki kewenangan dalam penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA adalah Unit Kredit Individu/Personal/Personal Loan.

Terkait pemenuhan keyakinan Bank atas sahnya Ahli Waris tersebut, maka pada umumnya Bank akan memerlukan beberapa dokumen sebagai bukti yaitu:

  • Bukti Ahli Waris:

    1. Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani para Ahli Waris dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

    2. Surat Keterangan Waris yang memuat nama-nama Ahli Waris dari nasabah (Pewaris). Dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli. Dan dibuat oleh notaris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa. Lebih lanjut bisa dibaca dalam arikel Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris.

    3. Penetapan Pengadilan Agama untuk Pewaris yang beragama Islam.

    4. Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Agama (jika terjadi sengketa).

  • Bukti Kematian Nasabah:

    1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; atau

    2. Surat Keterangan Kematian atau Pemeriksaan Jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit; atau

    3. Akta Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat; atau

    4. Certificate of Death (jika nasabah meninggal di Luar Negeri) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang setempat dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan; atau

    5. Penetapan Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia dan oleh karenanya timbul hak dan kewajiban waris.

  • Bukti Identitas Nasabah (Pewaris) dan Ahli Waris:

    1. Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia ; atau

    2. Paspor; atau

    3. Surat Ijin Mengemudi (SIM); atau

    4. Dokumen bukti identitas lainnya.

2. Apabila Ahli Waris tidak bersedia menyelesaikan pembayaran utang dari Pewaris, maka kita mengacu pada Pasal 1045 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh padanya.

Ini artinya, Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris), dimana penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Perlu Anda ketahui bahwa bagi Anda yang menolak warisan, Anda dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Sehubungan dengan penyelesaian permasalahan ini, Anda dapat menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA sebagaimana tersebut di atas. Apabila terdapat ketidaksepakatan antara Bank dengan Anda, maka Anda dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/konsumen ataupun melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan atau luar pengadilan, apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

3. Pada dasarnya jaminan bukan hanya merupakan jaminan yang bersifat khusus seperti Gadai, Fidusia atau Hak Tanggungan, tetapi juga jaminan yang bersifat umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan:

Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Akan tetapi, tidak dapat serta merta dilakukan penyitaan aset karena tidak ada jaminan kebendaan. Harus ada gugatan terlebih dahulu atas dasar wanprestasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pewaris/ahli waris membayar utang pewaris. Dimana dalam gugatan tersebut harus ada permintaan dari Bank sebagai penggugat untuk dilakukan sita jaminan atas suatu benda milik terdakwa. Lebih lanjut mengenai sita jaminan dapat dilihat dalam artikel Conservatoir Beslag: Upaya Hukum Eksepsional yang Butuh Kehati-hatian. Jika gugatan dan sita jaminan dikabulkan, Bank dapat melakukan penyitaan aset untuk pelunasan utang tersebut.

Referensi

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt573b578ecd3db/penyelesaian-utang-kartu-kredit-jika-debitur-meninggal-dunia