1. Dalam hal debitur kartu kredit dan KTA meninggal dunia, maka Ahli Waris harus menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA tersebut. Pada umumnya dan praktiknya, unit yang memiliki kewenangan dalam penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA adalah Unit Kredit Individu/Personal/Personal Loan.
Terkait pemenuhan keyakinan Bank atas sahnya Ahli Waris tersebut, maka pada umumnya Bank akan memerlukan beberapa dokumen sebagai bukti yaitu:
2. Apabila Ahli Waris tidak bersedia menyelesaikan pembayaran utang dari Pewaris, maka kita mengacu pada Pasal 1045 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh padanya.
Ini artinya, Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris), dimana penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Perlu Anda ketahui bahwa bagi Anda yang menolak warisan, Anda dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Sehubungan dengan penyelesaian permasalahan ini, Anda dapat menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA sebagaimana tersebut di atas. Apabila terdapat ketidaksepakatan antara Bank dengan Anda, maka Anda dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/konsumen ataupun melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan atau luar pengadilan, apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
3. Pada dasarnya jaminan bukan hanya merupakan jaminan yang bersifat khusus seperti Gadai, Fidusia atau Hak Tanggungan, tetapi juga jaminan yang bersifat umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan:
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Akan tetapi, tidak dapat serta merta dilakukan penyitaan aset karena tidak ada jaminan kebendaan. Harus ada gugatan terlebih dahulu atas dasar wanprestasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pewaris/ahli waris membayar utang pewaris. Dimana dalam gugatan tersebut harus ada permintaan dari Bank sebagai penggugat untuk dilakukan sita jaminan atas suatu benda milik terdakwa. Lebih lanjut mengenai sita jaminan dapat dilihat dalam artikel Conservatoir Beslag: Upaya Hukum Eksepsional yang Butuh Kehati-hatian. Jika gugatan dan sita jaminan dikabulkan, Bank dapat melakukan penyitaan aset untuk pelunasan utang tersebut.
Referensi
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt573b578ecd3db/penyelesaian-utang-kartu-kredit-jika-debitur-meninggal-dunia