Bagaimana cara mengurangi prasangka dalam sosial masyarakat?

Akhir-akhir ini hubungan sosial masyarakat di Indonesia mengalami penurunan yang sangat jauh, terutama dampak dari pertarungan PilGub Jakarta.

Prasangka buruk antar kelompok masyarakat dihembuskan melalui media yang ada, terutama media sosial.

Dengan kondisi sosial masyarakat seperti ini, bagaimana cara mengurangi prasangka dalam sosial masyarakat ?

Banyak sekali hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurangi prasangka yang ada pada sosial masyarakat. Hal tersebut terlihat dari banyaknya sumber-sumber dan faktor-faktor penyebab munculnya atau berkembangnya prasangka di masyarakat.

Pettigrew dan Tropp (dalam Aronson, 2007) mengatakan bahwa kontak antar ras merupakan hal yang baik. Dalam kenyataannya, kontak tidak selalu dapat mengurangi prasangka. Berdasarkan penelitian dan eksperimen yang dilakukan oleh Sherif, dkk (1961), terdapat enam kondisi dalam kontak yang dapat mengurangi prasangka:

  • Kondisi pertama adalah dengan membuat mereka saling tergantung satu sama lain (mutual interdependence). Mutual Interdependence adalah keadaan dirnana dua atau lebih kelornpok saling membutuhkan dan bergantung satu sama lain guna mencapai tujuan yang penting bagi mereka.

  • Kondisi kedua adalah dengan membuat mereka bahu membahu mencapai tujuan tertentu.

  • Kondisi ketiga adalah dengan membuat kesetaraan status antar individu. Tidak ada yang lebih berkuasa dibandingkan siapapun, dan prasangka-pun dapat tereduksi (berkurang). Ketika status individu berbeda, interaksi atau kontak dapat berujung pada pola stereotype yang ada, seperti ketika bos berbicara pada pegawainya, maka sang bos akan berperilaku sesuai stereotip umum mengenai bos.

  • Kondisi keempat adalah melalui interaksi bersahabat dan informal dengan beberapa anggota out-group, individu dapat lebih memahami bahwa stereotipe yang dipercayainya ternyata salah. Menempatkan dua kelompok yang berbeda dalam satu “ruangan” tidak dapat dengan mudah mengurangi prasangka karena masing-masing individu akan tetap terfokus pada kelompoknya. Individu dapat lebih mengenal dan memahami individu lainnya jika berada dalam keadaan one-to-one basis, dimana interaksi yang dilakukan lebih bersifat interpersonal.

  • Kondisi kelima, melalui persahabatan, interaksi informal dengan berbagai anggota (multiple members) out-group, seorang individu akan belajar bahwa keyakinannya tentang out-group adalah salah.

  • Kondisi keenam adalah dengan adanya norma yang mempromosikan dan mendukung kesetaraan di antara kelompok (Amir, 1969; Wilder, 1984). Norma sosial yang kuat, dapat dimanfaatkan untuk memotivasi orang untuk menjangkau anggota kelompok luar. Sebagai contoh, jika bos atau profesor menciptakan dan memperkuat norma penerimaan dan toleransi di tempat kerja atau di dalam kelas, anggota kelompok akan mengubah perilaku mereka agar sesuai norma tersebut.

Sebagai ringkasan dari ilustrasi di atas, kelompok-kelompok yang bermusuhan akan mengurangi stereotip, prasangka, dan diskriminasi ketika terdapat keenam kondisi kontak (Aronson & Bridgeman, 1979; Cook, 1984; Riordan, 1978) :

  1. Rasa saling ketergantungan
  2. Suatu tujuan bersama
  3. Status seimbang
  4. Kontak informal, interpersonal
  5. Beberapa kontak
  6. Norma sosial dan kesetaraan

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya prasangka, antara lain :

  1. Melalukan kontak langsung

  2. Mengajarkan pada anak untuk tidak membenci

  3. Mengoptimalkan peran orang tua, guru, individu dewasa yang dianggap penting oleh anak dan media massa untuk membentuk sikap menyukai atau tidak menyukai melalui contoh perilaku yang ditunjukkan (reinforcement positive).

  4. Menyadarkan individu untuk belajar membuat perbedaan tentang individu lain, yaitu belajar mengenal dan memahami individu lain berdasarkan karakteristiknya yang unik, tidak hanya berdasarkan keanggotaan individu tersebut dalam kelompok tertentu.

Menurut Worchel, upaya tersebut akan lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan pemerintah melalui penerapan hukum yang menjunjung tinggi adanya persamaan hak dan pemberian sanksi pada tindakan diskriminasi baik berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, usia, dan faktorfaktor lainnya.

Alasan-alasan yang mendasari hukum dapat mengurangi prasangka adalah :

  1. Hukum membuat diskriminasi menjadi perbuatan ilegal, sehingga akan mengurangi tindakan yang memojokkan pada kehidupan anggota-anggota minoritas.
  2. Hukum membantu untuk menetapkan atau memantapkan norma-norma dalam masyarakat, yaitu hukum berperan dalam mendefinisikan jenis-jenis perilaku yang dapat diterima atau tidak dapat diterima dalam masyarakat.
  3. Hukum mendorong konformitas terhadap perilaku yang nondiskriminatif, yang mungkin pada akhirnya akan menghasilkan internalisasi sikap tidak berprasangka melalui proses persepsi diri atau pengurangan disonansi.