Bagaimana Cara Menghitung Bea Harga (Ad Valorem Tariff)?

Bea harga merupakan salah satu sistem/cara pemungutan tarif bea masuk. Apa itu dan bagaimana cara perhitungan bea harga?

Tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis di dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, sistem/cara pemungutan tarif bea masuk ini salah satunya adalah bea harga. Bea Harga (Ad Valorem Tariff) yaitu dimana Besamya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikalikan harga CIF dari barang tersebut

(BM = % tarif x Harga CIF).

Misalnya, harga CIF suatu barang X = $100 dan tarif bea masuknya 10 %, sedangkan kurs atau nilai tukar = Rp5.000,00/USD. Maka pungutan bea masuknya = 10 % x $100 x Rp5.000,00 = Rp50.000,00.

Referensi

Apridar. 2007. Ekonomi Internasional. Universitas Malikussaleh Press .