Bagaimana cara membuat surat ijin memelihara hewan yang dilindungi?

Bagaimana cara membuat surat ijin memelihara hewan yang dilindungi?
Cara Memelihara Tarsius

Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka

Proposal ijin menangkaran atau memelihara hewan
Foto copy KTP
Surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat
Bukti tertulis asal usul indukan.
Hewan yang akan dipelihara sudah melewati 3 generasi
BAP kesiapan teknis (kandang, pakan, lingkungan)
Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi, silahkan hubungi kantor BPSDA terdekat untuk mengurus izin memelihara hewan langka. jika persyaratan sudah terpenuhi maka semakin cepat pula proses yang dibutuhkan untuk membuat surat izin.

Hewan langka Appendix 1 merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di habitat. hewan jenis ini tidak boleh dimanfaatkan seperti Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Siamang, Macan Dahan, juga Orang Utan. hewan dengan kategori Appendix 1 juga sulit sekali untuk keluar dari Indonesia. hanya Presiden yang boleh memberikan izin hewan dengan jenis ini keluar negri. biasanya untuk pertukaran hewan dengan negara lain. untuk hewan dengan kategori Appendix 2 diantaranya yakni Elang, Alap-Alap, Jalak Bali, Buaya Muara, dan beberapa jenis hewan langka lainnya.

sumber: