Apa yang dimaksud dengan Kemampuan Berpikir Konseptual (Conceptual Thinking)?

Berpikir Konseptual

Conceptual thinking secara umum dapat dijelaskan dengan berkembangnya ide dan konsep dalam diri seseorang melalui proses hubungan antara bagian informasi yang didapat dalam diri seseorang berupa motivasi atau pengertian. Dalam berpikir juga mencakup banyak aktivitas yang menguji mental, mengasah cara berpikir saat memutuskan pendapat, dan memecahkan suatu masalah yang mengganggu aktivitas diri sendiri.

Hal-hal yang perlu disiapkan dan dilakukan untuk mencapai conceptual thinking adalah sasaran manajemen sumber daya manusia, aktivitas manajemen sumber daya manusia, pengertian manajemen sumbeer daya manusia, tujuan manajemen sumber daya manusia, fungsi manajemen sumber daya manusia, dan perkembangan manajemen sumber daya manusia.

1 Like

Keterampilan (Skill), meliputi :

  1. Berpikir analisis (Analytical thinking)

Analytical thinking adalah kemampuan memahami situasi dengan merincinya menjadi bagian-bagian kecil, atau melihat implikasi sebuah situasi secara rinci. Pada intinya, kompetensi ini memungkinkan seseorang berpikir secara analitis atau sistematis terhadap sesuatu yang kompleks.

  1. Berpikir konseptual (Conceptual thinking)

Conceptual thinking adalah memahami sebuah situasi atau masalah dengan
menempatkan setiap bagian menjadi satu kesatuan untuk mendapatkan gambar yang
lebih besar. Termasuk kemampuan mengidentifikasi pola atau hubungan antar situasi
yang tidak secara jelas terkait; mengidentifikasi isu mendasar atau kunci dalam situasi
yang kompleks. Conceptual thinking bersifat kreatif, konsepsional, atau induktif.

Proses berpikir konseptual adalah cara berpikir yang selalu memecahkan suatu permasalahan menggunakan konsep yang telah dimiliki berdasarkan pengetahuan yang dipelajarannya selama ini.

Menurut Hiebert dan Lefevre, berpikir konseptual adalah proses berpikir dengan menggunakan fakta dan konsep yang saling terkait satu sama lain. Sedangkan menurut Marpaung, berpikir konseptual adalah proses berpikir dengan menggunakan konsep yang telah dimiliki berdasarkan hasil pelajaran sebelumnya dalam memecahkan suatu masalah. Berpikir konseptual sangat penting bagi seseorang dalam rangka menghadapi berbagai masalah. Pentingnya berpikir konseptual sebagaimana dipaparkan oleh Skemp bahwa berpikir konseptual memberi kekuatan besar untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan, dan membuat lingkungan agar menjadi bagian dari kita. kebanyakan yang dihadapi siswa yaitu terdapat suatu aturan yang mesti dihafalkan yang hampir tidak mempunyai arti. Ini tidak saja membosankan (karena tidak mengerti), tetapi jauh lebih sulit karena tidak terhubung dan membutuhkan kerja keras untuk mengingat struktur konsep secara menyeluruh.

Bahkan Libby menegaskan bahwa memupuk kebiasaan berpikir konseptual dianggap penting sejak jaman Plato dan guru Palato yaitu Socrates. Aristoteles sebagai seorang ilmuan intelektual yang terhebat, belajar selama 20 tahun di sekolah Plato dalam hal pemikiran konseptual. Lebih lanjut dikatakan bahwa menghitung, mengukur, dan menimbang (aplikasi matematika) merupakan cara terbaik membentuk pemikiran konseptual. Pembelajaran konseptual adalah perkembangan melebihi kompetensi dasar.

Menurut Hiebert dan Lefevre, berpikir konseptual adalah proses berpikir dengan menggunakan fakta dan konsep yang saling terkait satu sama lain.

Sedangkan menurut Marpaung, berpikir konseptual adalah proses berpikir dengan menggunakan konsep yang telah dimiliki berdasarkan hasil pelajaran sebelumnya dalam memecahkan suatu masalah.

Menurut Skemp, berpikir relasional adalah kemampuan untuk menghasilkan aturan atau prosedur khusus dari saling keterkaitan konsep matematika yang lebih umum.

Berpikir konseptual sangat penting bagi seseorang dalam rangka menghadapi berbagai masalah. Pentingnya berpikir konseptual sebagaimana dipaparkan oleh Skemp bahwa berpikir konseptual memberi kekuatan besar untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan, dan membuat lingkungan agar menjadi bagian dari kita. kebanyakan yang dihadapi siswa yaitu terdapat suatu aturan yang mesti dihafalkan yang hampir tidak mempunyai arti.

Bahkan Libby menegaskan bahwa memupuk kebiasaan berpikir konseptual dianggap penting sejak jaman Plato dan guru Palato yaitu Socrates. Aristoteles sebagai seorang ilmuan intelektual yang terhebat, belajar selama 20 tahun di sekolah Plato dalam hal pemikiran konseptual.

Lebih lanjut dikatakan bahwa menghitung, mengukur, dan menimbang (aplikasi matematika) merupakan cara terbaik membentuk pemikiran konseptual. Pembelajaran konseptual adalah perkembangan melebihi kompetensi dasar.

Kita dapat mendorong pembelajaran konseptual siswa dengan menyediakan berbagai pengalaman belajar dan item penilaian. Konseptual matematis umumnya berusaha menumbuhkan pemahaman siswa terhadap konsep matematika yang berbeda, dan mengurangi penekanan pada menghafal sekumpulan rumus dan prosedur.

KERANGKA TEORITIK, KERANGKA KONSEPTUAL DAN KERANGKA BERPIKIR

Ada berbagai istilah yang sering digunakan dalam penulisan suatu karya ilmiah seperti “Tinjauan Pustaka”, “Kerangka Teoritik(s)”, “Kerangka Pemikiran” dan sebagainya. Berbagai istilah tersebut pada dasarnya sama maksud dan maknanya, hanya mungkin ada yang lebih luas dan yang lain lebih sempit kajiannya, akan tetapi isi dari kerangka teoritik adalah konsepsi-konsepsi, teori-teori, pandangan-pandangan, penemuan-penemuan yang relevan dengan pokok permasalahan. I Gede Artha menjelaskan bahwa landasan teoritis berisi uraian-uraian tentang asas-asas hukum, konsep-konsep hukum, doktrin, yurisprudensi dan hasil-hasil penelitian hukum terdahulu termasuk teori-teori hukum.

Kata teoritik atau teoritis atau theorical berarti berdasarkan pada teori, mengenai atau menurut teori. Kata teori berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti perenungan. Kata theoria itu sendiri berasal dari kata thea yang dalam bahasa Yunani berarti cara atau hasil pandang. Dalam suatu penelitian ilmiah, adanya kerangka teoritis adalah merupakan suatu kerangka dari mana suatu masalah dan hipotesis diambil atau dihubungkan. Oleh karena itu suatu teori atau kerangka teoritis mempunyai pelbagai kegunaan antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk mempertajam atau mengkhususkan fakta yang hendak diselidiki atau diuji kebenarannya.

  2. Mengembangkan system klasifikasi, fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan defenisi-defenisi.

  3. Teori biasanya merupakan ikhtisar dari pada hal-hal yang telah diketahui dan diuji kebenarannya yang menyangkut obyek yang diteliti.

  4. Memberikan kemungkinan mengadakan proyeksi terhadap fakta mendatang oleh karena diketahui sebab-sebab terjadinya fakta tersebut dan mungkin fakta tersebut akan muncul lagi pada masa-masa mendatang.

  5. Teori memberikan petunjuk-petunjuk pada kekurangan-kekurangan yang ada pada pengetahuan si peneliti.

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting karena memberikan sarana kepada kita untuk merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bias disatukan dan ditunjukknan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan.

Berdasarkan uraian di atas, maka dalam rangka penelitian disertasi ini ada beberapa teori yang penulis gunakan sebagai pisau analisis permasalahan yang telah dirumuskan. Teori-teori dimaksud adalah Teori Keadilan; Teori Kebijakan Formulasi, Teori Pemidanaan, Teori Ganjaran, Teori Utilitas, Teori Kewenangan, dan Teori Pembuktian. Selain itu akan diuraikan juga beberapa konsep yang terkait judul disertasi yang terdiri dari konsep : Reformulasi, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi, dan Pembayaran Uang Pengganti.

Pemanfaatan teori-teori tersebut di atas dikelompokkan sebagai berikut : Permasalahan pertama yakni mengapa diperlukan sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan dikaji dan dianalisis menggunakan Teori Keadilan; Teori Kebijakan Formulasi, Teori Pemidanaan, Teori Ganjaran, dan Teori Utilitas, Teori Kewenangan, dan Teori Pembuktian. Permasalahan kedua yaitu bagaimana formulasi/rumusan sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan dikaji dan dianalisis menggunakan Teori Keadilan; Teori Kebijakan Formulasi, Teori Pemidanaan, Teori Ganjaran, dan Teori Utilitas dan Teori Kewenangan.

Permasalahan ketiga adalah bagaimana sebaiknya formulasi / rumusan sanksi pidana pembayaran uang pengganti dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perspektif ius constituendum, akan dikaji dan dianalisis menggunakan Teori Keadilan; Teori Kebijakan Formulasi, Teori Pemidanaan, Teori Ganjaran, dan Teori Utilitas dan Teori Kewenangan.

Referensi

https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1290971009-3-Bab%20II.pdf