Bagaimana cara melakukan penghapusan NPWP jika wajib pajak meninggal dunia?

NPWP

Jika seseorang meninggal dunia, apakah NPWP-nya bisa dihapus sehingga tidak perlu bayar pajak lagi?

Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP-nya bisa dihapuskan?

Jika wajib pajak meninggal dunia, maka dapat dilakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dilakukan oleh Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;

  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;

  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau

  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Cara menghapuskan NPWPnya yaitu dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan pada:

  • KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
  • KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:

  • Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia;

  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dalam hal Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

  • Dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan neto orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dalam hal wanita kawin tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya

Jadi, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, NPWP-nya bisa dihapuskan, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.

Pajak terhadap Warisan

Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP nya bisa dihapuskan?

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 7/1983”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), yang dimaksud dengan subjek pajak adalah:

  • orang pribadi;
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan sebagaimana disebutkan di atas merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan Pajak atas Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Jika ingin dilakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan, maka mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf a PMK 147/2017, harus dilakukan pembagian warisan terlebih dahulu, kemudian dibuat surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.