Bagaimana cara keksekusi Aset Debitor dalam Kepailitan lintas negara (Cross-Border Insolvency) ?

pailit

Saya memiliki pertanyaan mengenai kepailitan. Terhadap Debitor yang dengan putusan pengadilan sudah dinyatakan pailit, jika Debitor memiliki aset di luar yurisdiksi Indonesia: 1. Apakah aset tersebut dapat dijadikan sitaan umum? 2. Apakah aset tersebut dapat dieksekusi dan ditarik ke Indonesia? 3. Apakah putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan Debitor pailit dapat berlaku di tempat aset Debitor itu berada? Mohon jawabannya.
Terimakasih.

Aset Debitor di Luar Negeri

Namun apabila Kreditor mengetahui tentang keberadaan aset Debitor di luar negeri dan melakukan kesepakatan pembayaran utang Debitor melalui aset Debitor yang berada di luar negeri setelah putusan pailit dijatuhkan, maka Kreditor tersebut wajib untuk mengganti apa yang didapat kepada harta pailit. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 212 UU KPKPU yang dikutip sebagai berikut:

Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.

Lain halnya dengan arbitrase, dikarenakan telah ada Konvensi New York 1958, maka pihak yang terikat dalam konvensi tersebut dapat melakukan eksekusi di luar dari wilayah yurisdiksi negaranya, dimana sampai saat ini belum ada konvensi yang sama yang mengatur tentang kewenangan Kurator atau hukum kepailitan terhadap aset Debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Dengan demikian, aset debitor yang berada di luar negeri tidak dapat dieksekusi kecuali antara Indonesia dan negara tersebut memiliki perjanjian bilateral.

Sumber