Bagaimana cara agar anak luar kawin dapat diakui sepanjang perkawinan ?

hukum waris

Bagaimana cara agar anak luar kawin dapat diakui sepanjang perkawinan, sehingga nantinya dia dapat mendapatkan hak waris apabila orang tuanya meninggal ?

Anak Luar Kawin Yang Diakui Sepanjang Perkawinan Mewaris:

  • Pengakuan terhadap anak luar kawin hanyalah bersifat persoonlijk -> dengan pengakuan tersebut timbul hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah/ibu yang mengakui saja.
  • Pengakuan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara tertentu, yaitu menurut Pasal 281 BW di dalam akta kelahiran si anak, atau dalam akta perkawinan bapak dan ibu di muka pegawai Catatan Sipil, atau dibuat akta tersendiri di hadapan notaris atau akta Catatan Sipil.

Setelah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012:
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka diakuinya anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah berarti akan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan bapak biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA.

sumber: fh upnvj