Bagaimana biografi Al Ghazali?

Al Ghazali

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali ath-Thusi asy-Syafi’i (lahir di Thus; 1058 / 450 H – meninggal di Thus; 1111 / 14 Jumadil Akhir 505 H; umur 52–53 tahun) adalah seorang filsuf dan teolog muslim Persia, yang dikenal sebagai Algazel di dunia Barat abad Pertengahan.

Nama lengkap al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali. Ia lahir pada tahun 450 H/ 1085 M di desa Ghuzaleh yang dekat dengan Thus di Khurasan, Persia dan wafat pada tahun 505 H/ 1111 M di Tabaran, sebuah kota dekat Thus.

Orang tuanya memberikan nama kepada al-Ghazali saat ia masih kecil yaitu Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali. Setelah memiliki anak laki-laki yang bernama Hamid, ia dijuluki Abu Hamid atau Bapaknya Hamid. Nama al-Ghazali diambil dari nama desa tempat kelahirannya yaitu Ghuzaleh. Ayahnya bernama Muhammad, ia bekerja sebagai pengusaha kecil dengan penghasilan yang kecil pula. Kehidupan al-Ghazali serba kekurangan, namun ia adalah salah satu pecinta ilmu sejati. Ayah al-Ghazali wafat ketika ia dan saudaranya masih kecil. Sebelum ayahnya meninggal dunia al- Ghazali dan saudaranya dititipkan kepada sahabat ayahnya yaitu seorang sufi yang berhati mulia, yang bersedia mendidik al-Ghazali dan saudaranya hingga harta warisan ayahnya habis untuk membiayai kehidupan dan pendidikannya.

Ketika harta warisan yang diberikan ayahnya telah habis, kemudian ia di asramakan dan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya. Hal ini dikarenakan, sahabat ayahnya itu tidak bisa mencukupi biaya pendidikan maupun kehidupannya lagi. Sejak saat itulah al-Ghazali mulai mengembara ke beberapa kota untuk menimba ilmu pengetahuan lebih banyak.

Pada usia 20 tahun, al-Ghazali tetap tinggal dan belajar fiqih serta dasar-dasar ilmu Arab kepada Ahmad bin Muhammad al-Radzkani pada tahun 465 H/ 1073 M di kota kelahirannya yaitu Thus. Sebelumnya, ia pindah ke Jurjan untuk belajar kepada seorang imam mazhab Syafi’i yang juga ahli hadis dan ahli sastra yaitu Imam al-Allamah Abu Nashr al-Isma’ili Al-Jurjani pada tahun 470 H.4 Ia belajar ilmu tasawuf dari Yusuf al-Nassaj, seorang sufi yang terkenal pada masa itu. Ilmu fiqih dan ilmu tasawuf adalah dua ilmu yang paling melekat di hati al-Ghazali sampai ia bertekad untuk mendalaminya di kota-kota lain. Pada tahun 471 H al-Ghazali berangkat ke Naisabur karena tertarik ingin masuk ke Perguruan Tinggi Nizamiyah.

Di perguruan tinggi Nizamiyah ia bertemu dan belajar dengan ulama’ besar yang bernama Abu al-Ma’ali Dhiya’u al-Din al-Juwaini yang dikenal dengan nama Imam al- Haramain, sebagai pimpinan perguruan tinggi tersebut. Di perguruan tinggi tersebut ia belajar berbagai ilmu pengetahuan seperti ilmu kalam, fiqih, ushul fiqih, retorika, mantiq, serta mendalami filsafat. Pada tahun 1085 M ia menjadi asisten guru besar di perguruan tinggi Nizamiyah sampai guru yang digantikannya meninggal dunia. Ketika usianya 25 tahun, tepatnya pada tahun 475 H ia menjadi dosen di Universitas Nizamiyah Naisabur yang dibimbing oleh Imam Haramain. Kemudian, pada usianya yang ke 28 tahun ia ditunjuk langsung oleh perdana menteri Nizam al-Mulk untuk menjadi rektor perguruan tinggi tersebut menggantikan Imam Haramain.

Kemudian al-Ghazali pindah ke kota Mu’askar kurang lebih 5 tahun dan akan menetap disana. Setiap harinya ia diminta untuk mengisi pengajian dua minggu sekali dihadapan para pembesar kerajaan Nizam al-Mulk. Pada tahun 484 H jabatan rektor Universitas Nizamiyah kosong, perdana menteri meminta al-Ghazali untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dan menjadi pimpinan di Universitas Nizamiyah Baghdad. Pada tahun 1090 M, ia diangkat menjadi profesor dalam ilmu hukum di Universitas Nizamiyah Baghdad dan mengajar selama 4 tahun. Itulah prestasi yang dimiliki oleh al-Ghazali sebagai hujjah al - islām dengan berbagai pengetahuan yang dimilikinya ia menjadi salah satu tokoh besar islam yang sangat berpengaruh bagi umat islam sampai saat ini.

al-Ghazali

Karya-karya al-Ghazali


Karya-karya al-Ghazali Semasa Hidupnya

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali adalah salah satu tokoh sufi yang berkarya dan luas wawasan intelektualnya. Ia telah menyusun banyak buku dan risalah yang didalamnya mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti filsafat, ilmu kalam, fiqih, ushul fiqih, akhlak/tasawuf dan lain-lain.

Kelompok Filsafat dan Ilmu Kalam

  • Maqā ṣid al-Falasifah (Tujuan Para Filusuf), di dalamnya berisi tentang man ṭīq dan hikmah ketuhanan dan hikmah thabi’at.

  • Ta ḥafu ẓ al-Falasifah (Kekacauan Para Filusuf), di dalamnya menjelaskan bahwa al-Ghazali mengancam keras ajaran-ajaran filsafat yang dianut oleh para filosof pada saat itu. Hal ini sebagai bantahan terhadap para filosof neo-platonisme islam khususnya al-Farabi dan Ibnu Sina yang menurutnya banyak sekali membuat kesalahan analisis bidang metafisika.

  • al-Iqti ṣād fī al-I’tiqād (Moderasi dalam Aqidah), kitab ini berbicara tentang konsep man ṭīq dan qiyās .

  • al-Munqi ẓ min al- Ḍalal (Pembebas dari Kesesatan), kitab ini menjelaskan tentang perkembangan alam pemikiran al-Ghazali dalam merefleksikan sikapnya terhadap beberapa macam ilmu serta jalan mencapai Tuhan. Kehausan untuk menggali hakikat segala sesuatunya.

  • al-Maq ṣad al-Asnā fī Ma’anī Asmā’ Allāh al-Husnā (Arti Nama-Nama Tuhan), menjelaskan tentang dua tujuan yang terdapat dalam nama-nama Tuhan.

  • Fai ṣal al-Tafriqah bain al-Islām wa al-Zindīqah (Perbedaan Islam dan Atheis), berisi tentang beberapa hal yang membedakan antara agama islam dan atheis.

  • al-Qis ṭās al-Mustaqīm (Jalan untuk Menetralisir Perbedaan Pendapat), Al-Mustażirī (Penjelasan- Penjelasan), Hujjah al-Haq (Argumen Yang Benar), Mufā ḥil al- Ḥilāf fi U ṣūl al-Dīn (Pemisah Perselisihan dalam Prinsip-Prinsip Agama) dan al-Muntahā fi „Ilmi al-Jidal (Teori Diskusi).

  • al-Mażnūn bihi „alā gairi Ahlihi (Persangkaan pada yang Bukan Ahlinya), isi kitab ini memaparkan tentang tiga hal yaitu pertama; dahulu atau qidām nya alam, kedua; ilmu Allah itu qadīm tidak mencakup juz’iyyat dan ketiga; menafikan sifat-sifat selain dari Allah SWT. Satu dari tiga hal tersebut, al-Ghazali dan ahli sunnah menghukumi kufur bagi orang yang mengucapkannya, maka mana mungkin al-Ghazali menerima sesuatu yang bertentangan selain ini.

  • ḥāq al-Nażar (Metode Logika) dan Asrāru ilm al- Dīn (Misteri Ilmu Agama).

  • al-Arba’īn fī U ṣūl al-Dīn (40 Masalah Pokok Agama), pada kitab ini isinya hampir sama dengan kitab Ihyā’

  • „Ulūm al-Dīn yang di dalamnya membahas tentang masalah ilmu agama, sebagian isi kitab ini diambil dari kitab Ihyā’ Ulūm al-Dīn .

  • Iljām al-Awwām fī Ilm al-Kalām (Membentengi Orang Awam dari Ilmu Kalam)

  • al-Qaul al-Jāmil fī Raddi „ala Man Gayyār al-Injīl (Jawaban Jitu untuk Menolak Orang yang Mengubah Injil)

  • Mi’yār al-Ilmi (Kriteria Ilmu), al-Inti ṣār (Rahasia- Rahasia Alam), dan I ṡbāt al-Nażar (Pemantapan Logika).

  • al-Ma’ārif al-Aqliyah ; kitab ini isinya tentang asal usul ilmu yang rasional dan apa hakikat serta tujuan yang dihasilkan.

  • Risālatul Laduniyyah ; membahas tentang ilham dan wahyu.

Kelompok Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

  • al-Bāsi (Pembahasan yang Mendalam) dan al-Wajiz (Surat-Surat Wasiat), berisi tentang hukum, agama dan ringkasan.

  • al-Wasi (Perantara), berisi tentang fiqih Syafi’iyyah.

  • Khulā ṣah al-Mukhta ṣār (Inti Sari Ringkasan Karangan) dan al-Mankhul (Adat Kebiasaan).

  • Syifā’ al-„Ālil fī al-Qiyās wa al-Tā’wil (Terapi Yang Telat Pada Qiyās dan Tā’wil ) dan al- Ḍāri’ah ilā Makārim al-Syarī’ah (Jalan Menuju Kemuliaan Syari’ah).

  • Bayānul Qaulānī lī Syāfi’ī dan Khulā ṣatul Rasāil ; berisi tentang ilmu fiqih.

  • Ikhti ṣārul Mukhta ṣar, Bayātul Gaur dan, Mazmatul Fatawā ; berisi tentang Kumpulan Putusan Hukum.

  • Risālatul Qudsiyyah ; isinya tentang hukum-hukum Agama dari Nabi.

Kelompok Ilmu Akhlak dan Tasawuf

  • Ihyā’ „Ulūm al-Dīn (Menghidupkan Kembali Ilmu- Ilmu Agama), kitab ini di dalamnya terdiri dari 4 juz, juz pertama membicarakan tentang masalah ilmu terutama ilmu syariat dan ibadah, juz kedua membahas tentang tata cara bergaul dengan antar sesama manusia, juz ketiga dan keempat tentang pembentukan akhlak yang mulia dan penanggulangan akhlak yang rusak.

  • Mīzān al-„Amal (Timbangan Amal), kitab ini menjelaskan tentang ringkasan tentang ilmu jiwa dan mencari kebahagiaan yang tidak dapat diperoleh kecuali dengan ilmu dan amal, dan penjelasan tentang keutamaan amal, ilmu dan belajar. 10 Pada kitab ini lebih membahas tentang akhlak.

  • Kimyā’ al-Sa’adah (Kimia Kebahagiaan); berisi tentang pengenalan diri yang menjadi kunci untuk mengenal Tuhannya.

  • Misykāh al-Anwār (Relung-Relung Cahaya), berisi tentang pembahasan akhlak dan tasawuf. Pembahasan ini tentang filsafat Yunani dari segi pandangan tasawuf.11

  • Minhāj al-„Ābidīn (Pedoman Orang yang Beribadah); kitab ini berisi tentang tujuh jalan beribadah seorang hamba untuk mencapai ketaatan, yaitu: ilmu dan ma’rifat , taubat, tahapan untuk menghadapi segala cobaan, tahapan mengikis hal-hal yang menghalangi ibadah, khauf dan rajā’ , jalan untuk menepis hal-hal yang dapat merusak ibadah, dan tahapan syukur.

  • al-Anīs fī al-Wahdah (Lembut-Lembut dalam Kesatuan) dan al-Qurābah ilā Allah „Azza wa Jalla (Pendekatan kepada Allah).

  • Akhlāq al-Abrār wa Najah al-Asyrār (Akhlak Orang- Orang Baik dan Keselamatan dari Akhlak Buruk)

  • Bidāyah al-Hidāyah (Langkah Awal Mencapai Hidayah), dalam kitab ini terbagi menjadi 3 dimensi pembahasan yaitu: pertama; dimensi tata krama menjalankan ketaatan, kedua; dimensi tata krama dalam menghindari kemaksiatan, ketiga; dimensi tata krama dalam pergaulan dengan manusia. Ini adalah penjelasan umum yang mencakup tata krama interaksi antara seorang hamba dengan Sang Pencipta sekaligus dengan makhluk (manusia). Sehingga kitab ini diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi manusia dalam beretika, bergaul dan berhubungan, baik dengan Allah dan sesama makhluk.

  • Manuskrip tasawuf: Madkhal al-Sulūk ilā Manāzil al- Mulk ; membahas tentang kehidupan sufi.

  • Ayyyuhāl walad ; karya ini ditulis oleh beliau untuk salah seorang temannya sebagai nasehat kepadanya tentang zuhud targhib dan tarhib. Bagian pengantar berisi seputar nasihat dan perdebatan para filosof tentang tujuan ilmu, kaitan ilmu dengan amal, ilmu sebagai keta’atan dan ibadah sebagai pelaksanaan syara’ . Bagian pertama, meliputi pembahasan tentang kebenaran i’tikad, taubat, usaha menjauhi debat dalam masalah ilmu dan perolehan ilmu syar’i. Sementara bagian kedua berisi seputar amal shaleh, pelatihan jiwa, remehnya dunia, pembersihan jiwa dari sifat rakus (tamak) dan perlawanan terhadap setan. Adapun bagian ketiga berisi tentang seputar pendidikan, yaitu terkait dengan pentingnya pengikisan akhlak tercela dan penanaman akhlak terpuji. Bagian keempat, mengulas tentang etika peserta didik yang banyak kesamaannya dengan paparan dalam kitab Ihyā’ Ulūm al-Dīn . Sementara itu bagian kelima memuat topik perihal tentang penganut sufi sejati, syarat-syarat keistiqamahan bersama Allah dan ketenangan ( al- sukūn ) bersama makhluk. Sedangkan bagian keenam diisi al-Ghazali dengan beberapa nasihat penting bagi para peserta didik.

  • al-Imlāu am Asykāli al-Ihyā’ ; berisi tentang jawaban beliau kepada orang yang menentangnya terhadap beberapa bagian dalam Ihyā’ nya.

  • al-Tibr al-Masbūk fī Nasāih al-Mulūk secara khusus membahas mengenai etika berpolitik dan kepemimpinan yang baik menurut al-Ghazali.

Kelompok Ilmu Tafsir

  • Yaqūt al-Tā’wil Tafsīr al-Tanzīl (Metode Tā’wil dalam Menafsirkan al-Qur’an)

  • Jawāhir al-Qur’an (Rahasia-Rahasia al-Qur’an)15 Dalam buku yang berjudul al-Ghazali Sang

  • Ensklopedia Zaman karya Mahbub Djamaluddin menambahkan beberapa karya-karya dari al-Ghazali khususnya dalam ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih yaitu kitab Ta’liqāt fī Furū’ al-Ma ẓhab, Syifā’u al-Galil . Sedangkan dalam ilmu akhlak dan tasawuf yaitu kitab al-Qanūn al-Kullī fī Tā’wil , dan al-Kasyfu wa at-Tabyin fī Gurūr al-Khalqi Ajma’īn.

al-Ghazali

Corak Pemikiran al-Ghazali


Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali adalah ulama’ besar yang haus dalam segala ilmu pengetahuan serta keinginannya untuk mencapai keyakinan dan hakikat kebenaran. Pengalaman intelektualnya berpindah-pindah dari ilmu kalam ke Falsafah, kemudian ke Batiniyah dan akhirnya ke Tasawuf. Sehingga ia menulis kitab Ta ḥafuż al-Falasifah , tetapi pada saat yang sama juga ia menulis kitab al-Man ṭiq al-Arīstī dan Mi’yār al-„ilmi . Di dalam karangan-karangannya ia membela ilmu-ilmu Aristoteles dan berusaha menjelaskan kegunaannya. Sehingga semua karangannya itu bisa dipahami berdasarkan daya berpikir manusia yang berbeda- beda. Menurut Harun Nasution, al-Ghazali membagi manusia menjadi 3 golongan yaitu:

  • pertama; kaum awwām yang cara berpikirnya sederhana sekali,
  • kedua; kaum yang selalu berpikir secara mendalam atau intuisi,
  • ketiga; kaum yang ingin menang sendiri.

Menurut pandangan al-Ghazali, manusia adalah makhluk historis yang berkembang sejalan dengan pola ciptaannya. Pemikiran al-Ghazali mengarah pada konsep pengembangan kesempurnaan manusia yang terlukis dalam term insan kamil atau term takwa. Kesempurnaan yang dimiliki manusia itu akibat dari ketepatan manusia bertindak dan memilih. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan adalah syarat pengembangan ke arah kesempurnaan hidup manusia.

Kebebasan yang dimiliki oleh manusia mempunyai peluang untuk mengerti dan memahami dirinya sendiri dan selanjutnya menemukan Tuhannya. Kesempurnaan manusia dapat diperoleh dengan jalan mengembangkan kemampuan batiniahnya yang disebut dengan tazkiyatun nafs (metode pembersihan jiwa menurut tasawuf). Bagi al-Ghazali, hidup manusia adalah sesuatu yang berada di luar kehendak manusia itu sendiri. Manusia barulah mengerti dan menyadari dirinya setelah manusia berada dan hidup sebagaimana mestinya.

Pemikiran al-Ghazali mengedepankan untuk mencari ilmu, karena dengan ilmu manusia dapat mengabdi kepada Allah SWT. Ia menggunakan ẓauq bukan akal untuk memahami ilmu sebagai bentuk pengalaman yang bersifat langsung. Karena menurutnya, akal hanya mampu menilai hukum-hukum yang bersifat logis saja bukan penyingkapan rahasia ( kasyf ). Jadi, al-Ghazali dalam pemikiran tasawufnya ia berpendapat bahwa dengan maqām-maqām tasawuf (tahapan menuju makrifatullah) dapat mengantarkan manusia pada titik tolak dan dasar perkembangan kepribadian manusia sebagai makhluk yang dapat dipercaya yaitu khalīfah.

Al-Ghazali

Kondisi Politik, Intelektual, dan Sosial-Keagamaan Masa Hidup Al-Ghazali


Kondisi Politik

Masa hidup al-Ghazali berada dalam periode klasik (650-1250 M), namun sudah mengalami masa disintegrasi (1000-1250 M). Kondisi politik kekuatan pemerintahan islam saat itu yang dipimpin oleh Dinasti Abbasiyah sangat lemah dan mengalami kemunduran akibat konflik-konflik internal yang tidak ada habisnya. Berpuluh-puluh tahun sebelum lahirnya al-Ghazali, seluruh kebijakan pemerintahan Dinasti Abbasiyah dipegang oleh Dinasti Buwaih di Baghdad jadi, secara de jure memang Bani Abbas berkuasa, namun secara de facto mereka sudah lama tidak menguasai kebijakan.

Kemunduran dan kelemahan berlangsung dari masa hidupnya al-Ghazali sampai masa kehancuran Baghdad saat kekuasaan Hulagu Khan pada tahun 1258 H. Selain itu juga mendapat serangan dari golongan Syi’ah, mulai dari pemberontakan yang didukung oleh kaum Zanj, Qaramitah, dan Hasysyasin. Kaum Qaramitah menyerang Baghdad dan Mekkah, dan membawa lari Hajar al-Aswad sampai 2 tahun lamanya. Kaum Hasysyasin yang berpusat di Alamut berhasil menculik dan membunuh para pembesar kerajaan seperti perdana menteri Nizam al-Mulk dari Dinasti Saljuk pada tahun 1092 M dan Sultan Malik-Syah yang berselang satu bulan. Terbunuhnya 2 orang kuat Dinasti Saljuk ini, terjadi konflik internal dan peperangan antara keluarga kerajaan sehingga membawa kehancuran di akhir abad ke-12 M.

Hancurnya Dinasti Abbasiyah menurut Montgomery Watt yang dikutip dari buku Intelektualisme Tasawuf karya M. Amin Syukur dan Masyharuddin menjelaskan ada 3 faktor penyebabnya yaitu: berkurangnya sistem kontrol atas perluasan wilayah kekuasaan pada masa itu, kerajaan bergantung pada tentara bayaran, dan kurang efektifnya sistem manajemen kerajaan. Pada saat Dinasti Saljuk sudah mundur dan lemahnya kekuasaan politik dan stabilitas nasional, al-Ghazali hidup dengan berjihad untuk menegakkan kembali nilai-nilai keislaman pada umat.

Kondisi Intelektual dan Sosial-Keagamaan

Kekacauan tidak hanya terjadi dalam bidang perpolitikan saja, melainkan terjadi juga dalam bidang keagamaan saat itu. Umat islam saat itu terpecah dalam beberapa golongan madzhab fiqh dan ilmu kalam masing- masing dari mereka menanamkan fanatisme golongan kepada umat. Pada tahun 447 H terjadi pertikaian di Baghdad yang menjadi korban atas perselisihan madzhab antara Syafi’iyah dan Hanabilah, yang dipicu karena perbedaan pendapat tentang membaca keras basmalah dalam shalat. Kondisi intelektual saat itu telah berkembang secara pesat karena sikap royal para penguasa dalam mensubsidi lembaga-lembaga pendidikan dari kas negara disebut dengan “wakaf kaum muslimin”. Para pelajar yang belajar di madrasah tersebut tidak dipungut biaya apapun untuk pendidikannya melainkan diberi biaya hidup dan tempat tinggal gratis. Bahkan, para pengajar di madrasah itu mendapatkan fasilitas hidup lebih dari cukup. Sehingga banyak pelajar yang berusaha keras untuk aktif menghadiri majelis-majelis munazharah, mengarang buku, dengan harapan mereka bisa menjadi pengajar, pengampu di madrasah ataupun hakim agama ( muftī ) di madrasah tersebut. Di sisi lain, tercipta para pendidik atau pengajar yang kosong secara spiritual karena mereka hanya mengejar jabatan atau kedudukan duniawi saja.

Selain fiqh dan ilmu kalam yang dipelajari pada saat itu juga mempelajari filsafat sebagai warisan dari naskah-naskah Yunani klasik pada abad sebelumnya. Sehingga bermunculan para filosof seperti Umar al- Khayyam, yang berpikiran bebas, mencoba mengkaji fenomena keagamaan dengan akal pikirannya. Mereka mulai melecehkan aturan-aturan agama dengan melanggarnya dengan argumen-argumen yang dibuat oleh mereka sendiri secara logis. Selain itu juga, pada masa itu para sufi pasca Al-Hallaj semakin menjauhi duniawi dan hidup mengembara akibatnya banyak dari orang-orang awwām yang salah memahami tasawuf karena sikap mereka. Mereka menyebut dirinya sebagai penempuh jalan ruhani atau sufi tetapi perilakunya tidak sesuai dengan ajaran tasawuf yang berumber dari al-Qur’an dan hadis. Kemudian, muncul aliran Ibahiyyah yang menganggap bahwa aturan-aturan keagamaan hanyalah untuk orang-orang awwām saja yang belum sampai pada maqām dekat dengan Tuhan berbeda dengan aliran Ibahiyyah yang membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang agama setelah mencapai maqam tertentu dalam jalan ruhani.

Kondisi demikian dimanfaatkan oleh pihak pembangkang Bani Abbasiyah yaitu Syi’ah Isma’illiyah Nazzariyah di bawah pimpinan Hasan ash-Shabah. Mereka memanfaatkan kebingungan masyarakat awwām dengan mengirim banyak da’i untuk meyebarkan ajaran aliran Bathiniyyah. Para da’i ini dikirim secara sembunyi- sembunyi dengan mengungkit-ungkit perbedaan madzhab dan aliran pemikirannya, dan menyalahkan semua aliran-aliran dan menghasud mereka untuk memilih Imam ma’ ṣūm sebagai teladan dan pegangan hidup untuk mereka. Kemudian, merekrut orang-orang awwām yang sudah terpengaruh oleh aliran madzhab tersebut. Seperti itulah kondisi masyarakat awwām pada abad ke 5 H/ 11 M saat itu terombang-ambing oleh berbagai arus pemikiran, aliran politik yang berbenturan dengan kelompok keagamaan menjadikan mereka bingung dengan simpang-siurnya bidang intelektual dan spiritual. Hal ini dikarenakan, kurangnya pengetahuan bagi orang awwām dan kosongnya pengalaman keagamaan menjadikan kondisi intelektual dan sosial- keagamaan saat itu mengalami kemunduran. Namun demikian, pada saat itu banyak muncul tokoh-tokoh besar diantaranya Al-Baghawi (433-516 H) dengan karya termasyhurnya Tafsīr Al-Bagawī , ar-Raghib al-Ishfahani (502 H/ 1108 M) dengan karyanya Mufradat Alfaz al- Qur’an , „Ali ibn Utsman al-Jullabi Al-Hujwiri (wafat pada tahun 465 H) dengan karyanya Kasyfu a-Mahjūb , dan tokoh- tokoh besar lainnya yang tidak disebutkan.

Referensi :

  • Ris’an Rusli, Tasawuf dan Tarekat; Studi Pemikiran dan Pengalaman Sufi , (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)
  • M. Amin Syukur dan Masyharuddin, Intelektualisme Tasawuf; Studi Intelektualisme Tasawuf al-Ghazali , (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002)
  • Abdul Munir Mulkhan, Mencari Tuhan dan Tujuh Jalan Kebebasan (Sebuah Esai Pemikiran Imam al-Ghazli) , (Jakarta: Bumi Aksara, 1991)
  • Mahbub Djamaluddin, al-Ghazali; Sang Ensiklopedi Zaman , (Senja Publishing, 2015)