Bagaimana Bezit sebagai Hak Kebendaan yang bersifat Memberi Kenikmatan?

hukum benda
Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai sesuatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seakan-akan benda itu miliknya sendiri.
Bezitter -> Orang yang menguasai benda, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya.

Unsur Bezit

  1. Unsur keadaan, dimana seseorang menguasai suatu benda (Corpus).
  2. Unsur kemauan, orang yang menguasai benda tersebut untuk memilikinya (animus).

Fungsi Bezit
Bezit mempunyai 2 macam fungsi, yaitu :
a. Fungsi polisionil bezit (Pasal 1977 BW

  • Bezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik benda sejati itu.

b. Fungsi zakenrechtelijk bezit

  • Setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa adanya proses, bezit itu berubah menjadi eigendom, yaitu dengan melalui lembaga verjaring.

Cara Memperoleh Bezit

  1. Dengan bantuan orang lain yang membezit lebih dahulu, yaitu dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) dari bezitter yang lama ke bezitter yang baru -> bersifat derivatief.
  2. Dengan tanpa bantuan orang lain yang membezit lebih dahulu, yaitu dengan jalan occupatio (pengambilan bendanya) -> bersifat originair (asli). Misalnya : ikan di sungai, buah-buahan di hutan.

Bezitter yang beritikad baik (te goede trouw)
Bezitter yang memperoleh benda yang dikuasainya dengan salah satu cara memperoleh hak milik, dimana ia tidak mengetahui cacat yang terkandung di dalamnya (Pasal 531 BW).

Perlindungan yang diberikan Undang-Undang terhadap Bezitter yang beritikad baik

  1. Kemungkinan untuk menjadi eigenaar ;
  2. Hak untuk memetik hasilnya dari benda itu ; dan
  3. Hak untuk mendapat penggantian kerugian berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk benda yang bersangkutan.

Bezitter yang beritikad tidak baik (te kwader trouw)
Bezitter yang mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya (Pasal 532 ayat 1 BW).

Bezit akan berakhir karena:

  1. Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain ;
  2. Karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudian selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga.
  3. Karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter ;
  4. Karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya ;
  5. Karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.

sumber: FH upnvj