Bagaimana berinteraksi dengan non Muslim dalam ajaran Islam?

Interaksi

Negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak suku, budaya, dan agama, kita harus dapat saling menghargai hal tersebut agar tercipta kedamaian. Bagaimana berinteraksi dengan non Muslim dalam ajaran Islam?

Dalam berinteraksi sosial dengan mereka non- Muslim pun harus ada cara-cara tersendiri, dalam hal ini adalah gaya berdialog, berinteraksi sebagaimana dalam hal ini dijelaskan oleh Thabathabai dalam tafsirnya yaitu:

QS. al-Ankabut : 46, Artinya:

*“Dan janganlah kamu (kaum Muslimin) membantah (dan berdiskusi dengan) Ahli Kitab (orang-orang Yahudi dan Nasrani), kecuali dengan cara yang terbaik, kecuali dengan orang-orang yang berbuat aniaya di antara mereka maka kamu boleh tidak melakukan yang terbaik untuk mereka dan Katakanlah, “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri”.(*QS: al-Ankabut [29] :46).

Di dalam penjelasan tafsir al-mizan, Thabathabai mengemukakan ayat ini adalah sebagai tindak lanjut dari ayat yang sebelum ini yakni al-Ankabut ayat 45. Setelah itu Thabathabai menjelaskan makna dari ayat 46 yakni beliau berkata melalui pemikirannya bahwa kalau berdebat dengan ahli kitab, itu bisa terwujud dengan baik apabila tidak ada suatu yang mengandung kekeliruan dan kecacatan serta penghinaan.

Dalam hal ini Thabathabai menjelaskan bahwa, dalam melakukan debat itu seharusnya dengan perilaku yang baik yakni, santun, lemah lembut, tidak menyakiti mereka dengan adanya perdebatan. Hal ini sesuai dengan definisi Islam yakni menjaga persaudaraan sebagaimana Islam itu damai. Dan seharusnya perdebatan itu dilakukan dengan cara berdialog, artinya berkomunikasilah dengan mereka secara baik, sehingga keduanya itu sepakat, sehingga menemukan titik temu masalah itu. Kemudian haruslah saling menolong dalam mencari titik temu kebenaran itu tanpa menyakitinya satu sama lain.

Dengan ini bisa dikatakan perdebatan itu tidak menimbulkan perlawanan. dengan sikap lemah lembut dan ucapan yang baik serta saling berdialog dalam masyarakat atau tempat lainnya dengan baik, maka hal yang demikian akan menjadikan suatu kebaikan.

Dalam hal ini penafsiran Thabathabai tentang gaya berinteraksi sebagaimana dengan ayat 46 surat al-Ankabut, sama dengan pendapat mufasir lainnya, yakni:

Menurut Quraish Shihab dalam tafsirnya al-Misbah , bahwa ayat di atas menyatakan, “dan wahai kaum Muslimin janganlah kamu membantah dan berdiskusi dengan ahli kitab itu yakni orang-orang Yahudi dan Nasrani, menyangkut ajaran yang kamu perselisihkan. Kecuali dengan cara berdiskusi serta ucapan yang terbaik, kecuali orang-orang yang berbuat kezaliman diantara mereka, misalnya melampaui batas kewajaran dalam berdiskusi, maka kamu boleh tidak melakukan yang terbaik buat mereka. Namun demikian, kalaupun diskusi itu kamu adakan, lakukanlah dengan cara yang sesuai, setimpal dengan sikap yang telah orang-orang zalim itu perbuat.

Dengan ini penulis dapat berfikir bahwa penafsiran Thabathabai terhadap ayat 46 dari surat al-
Ankabut tersebut, dalam tafsirannnya beliau mengemukakan dianjurkannya kita jika berdebat dengan mereka ahli kitab dengan cara yang baik, dengan berdialog secara baik, santun, tidak menyinggung perasaan mereka juga tidak menyakiti mereka, karena beliau mengatakan dengan cara berdebat bukan suatu hal yang akan menambah suatu masalah tapi justru akan menjalin hubungan antar agama dalam berinteraksi sosial demikian pula yang dijelaskan oleh Quraish Shihab terkait ayat tersebut.

Namun demikian Allah melarang kita untuk berdebat dengan mereka yakni orang-orang yang zalim. Artinya kita berdebat dengan baik dan sebagainya itu merupakan pengecualian dengan orang-orang yang zalim. Karena berdebat dengan mereka itu tidak akan membawa manfaat, sebagai salah satu tujuan untuk mencari titik temu.

Bahkan berdebat dengan mereka itu menimbulkan kelemahan. Perdebatan dianggap sebagai salah satu bentuk penyampaian yang salah, yang merupakan tipu daya muslihat untuk mengelabui. Orang yang demikian itu adalah orang-orang yang z}alim. Jika berdebat dengan mereka maka tidak berhasil dalam berdebat, karena tidak menggunakan cara yang baik.

Ada beberapa poin dari penafsiran Thabathabai terkait penjelasan di atas yakni:

  1. Berdebatlah dengan ahli kitab dengan cara baik artinya tidak lepas dari berinteraksi sosial juga dengan baik untuk menjalin hubungan bertetangga.

  2. Berdebat tidak dianjurkan atau dilarang oleh Allah jika berdebatnya itu dengan orang yang zalim. Karena berdebat dengannya tidak akan mencapai titik temu.11

  3. Berdialog maupun berinteraksi sosial dengan menggunakan suatu gaya interaksi sosial, serta cara yang begitu baik maka akan menjaga citra Islam, dan menjalin persatuan antar umat beragama dalam konteks sosial.

Maka dalam kaitannya interaksi, disini jelas penafsiran Thabathabai jika dikaitkan dengan definisi Islam serta interaksi sosial itu sesuai dalam memaknai ayat tersebut. Karena hidup tidak bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Untuk itu jika kita melihat di Indonesia misalnya dengan banyaknya agama sehingga kita berinteraksi sosial tidak hanya dengan sesama Islam saja bahkan bergaul juga dengan mereka non Muslim, dengan ini maka Thabathabai berkata berdebat disitu bisa dilakukan jika yang berdebat itu tidak mengandung kecacatan, penghinaan. Artinya jika ada salah satu dari orang yang berdebat itu mengandung kekeliruan maka tidak menuju pada titik temu.

Dengan ini maka, penafsiran Thabathabai tentang ayat tersebut, bahwa debat bisa berarti berbicara, bergaul, berinteraksi dalam masyarakat. Jika dalam berinteraksi antara individu maupun kelompok itu saling menjaga dan mengerti maka interaksi akan berjalan dengan baik, begitu pula sebaliknya. Karena dikatakan interaksi jika berkomunikasi antar individu maupun kelompok. Dimanapun berada, sama siapa, dan bagaimana.