Bagaimana bentuk pemerintahan dalam pandangan Aristoteles?

image

http://www.kompasiana.com/truthofayay/teori-pemerintahan-aristoteles_57e111ae177b61e91d130be6

Kepemimpinan dan Jenis Pemerintahan Perbandingan-perbandingan yang dibuat oleh Aristoteles tentang siapa yang paling berpengaruh dan siapa yang harus memimpin di evaluasikan cukup panjang. Ia mengatakan

"…supposing the principle to be maintained that kingly power is the best thing for states, how about the family of the king? Are his children to succeed him?”

Walaupun pemerintahan dipimpin oleh raja, menurut Aristoteles, setidaknya pemerintahan dalam hal wewenang tertinggi ada tiga bentuk: oleh satu orang, oleh sekumpulan kerabat, atau oleh beberapa orang.
Aristoteles memulai dengan beberapa penjelasan mengenai jenis pemerintahan monarki (bukan dalam arti umum yang selalu berhubungan dengan kerajaan):

  1. Monarki tidak absolut. Aristoteles memberikan contoh pada Lacedaemonian ketika kekuasaan raja tidak absolut, kecuali dalam kondisi tertentu.
  2. Monarki absolut. Jenis pemerintahan seperti ini tak ubahnya seperti pemerintahan Tirani, tetapi yang membedakannya bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh raja dijalankan sesuai dengan hukum dan diwariskan dibandingkan oleh seorang tiran.
  3. Tirani absolut. Model kekuasaan yang diktatorian.
  4. Monarki yang terkontrol. Jenis kepemimpinan raja seperti ini diterima sekaligus diawasi oleh masyarakat yang dibentuknya. Loyalitas terbentuk diantara mereka.
  5. Monarki terpisah. Bentuk seperti ini merupakan pemisahan dari beberapa monarki yang rajanya hanya mengelola wilayahnya masing-masing. Dalam kondisi tersebut, sehingga ada pengatur yang mengelola kerajaan-kerajaan kecil tersebut sebagai pemerintah.

Dari beberapa bentuk monarki di atas, Aristoteles kemudian menjelaskan bentuk seperti apakah yang paling umum dalam bentuknya. Bentuk-bentuk tersebut kemudian memang lazim digunakan hingga studi politik modern, seperti monarki, oligarki, demokrasi, dan semacam aristokrasi. Terdapat pula jenis lain yang menurutnya kurang umum, yaitu pemerintahan yang berdasarkan konstitusi (polity). Model terakhir tersebut ditekankan oleh Aristoteles untuk membentuk pemerintahan berdasarkan konstitusi.

Seperti apakah pemerintahan yang baik, secara bentuk maupun konstitusi? Istilah aristokrasi, oligarki, monarki, tirani, dan demokrasi digunakan berulang kali oleh para filosof klasik sebelum Aristoteles dan terus menjadi istilah yang terus digunakan hingga saat ini. Dari beberapa bentuk pemerintahan, Aristoteles menganalisa kualitas bentuk pemerintahan yang dibahas oleh filosof-filosof sebelumnya. Para filosof tersebut tidak selalu sejalan mengenai mana yang terbaik. Aristoteles memberikan analisa mengenai bentuk pemerintahan yang ada, yaitu dengan memperhatikan hal-hal seperti:

  • Variasi bentuk dari konstitusi yang dijalankan.
  • Model konstitusi apa yang paling dapat diterima secara umum.
  • Dari apa yang paling sesuai deri bentuk-bentuk pemerintahan yang ada, karena masing-masing memiliki konstitusi yang lebih baik atau sebaliknya.
  • Bagaimana seseorang akan menjalankannya.
  • Memilah dari pelaksanaan konstitusi secara umum dan khusus.

Baik demokrasi maupun oligarki masing-masing mempunyai ragam dalam bentuknya. Perhatiannya ialah siapa yang paling berwenang di dalam bentuk yang ada. Pada bentuk demokrasi suara mayoritas menentukan, tetapi ada beberapa perhatian seperti apakah mayoritas yang berkuasa. Kekuasan dapat diperoleh oleh mereka yang miskin atau yang kaya, dan apakah demokrasi yang diterapkan dapat menjamin persamaan hak (equality). Pada bentuk oligarki, suara mayoritas tidak akan menjadi faktor kekuasaan. Pola-pola tertentu menjadi penentu kekuasaan, seperti orang-orang kaya atau kelompok-kelompok tertentu yang berperan. Baik oligarki maupun demokrasi tidak berarti menjadi entitas yang terpisah, tetapi juga bisa saling mencerminkan.

Demokrasi mempunyai variasi di dalam pelaksanaannya. Hal tersebut tidak lepas dari jumlah populasi warga, jenis penghidupan mereka, dan derajat kehidupan yang dimiliki oleh mereka. Aturan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, untuk menghindari dari aturan yang berdasarkan rezim semata. Hal tersebut dilakukan dengan cara membentuk pemerintahan yang konstitusional.

Pemerintahan yang baik menurut Aristoteles dapat dilihat pada, yaitu kepatuhan warga terhadap hukum dan baiknya hukum yang mereka patuhi. Di sisi lain warga juga dapat mematuhi hukum yang tidak baik. Dalam iklim demokrasi dan oligarki, kondisi paling ideal bagi warga ialah ketika komunitas lebih banyak yang berada di kelas menengah (middle-class), bukan diisi paling banyak oleh warga kaya atau warga miskin. Konsitusi dari hasil legislatif inilah yang baik bagi masyarakat. Bukan demokrasi, oligarki, atau aristokrasi yang menjadi bentuk pemerintahan terbaik dalam kajian Aristoteles karena wilayah yang subur menjadi faktor untuk membangun sistem pemerintahan yang baik agar dapat memenuhi kebutuhan wilayah. Pemerataan yang terpusat pada banyaknya jumlah kelas menengah akan memberikan prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi yang baik. Oleh karena itu, Aristoteles meluaskan pemahaman demokrasi tidak sebatas pada seberapa banyak jumlah orang yang menguasai kekuasaan, tetapi lebih kepada kualitas-kualitas pelaksanaan pemerintahan itu sendiri.

Sumber: Muhammad Fadil – Bentuk Pemerintahan Dalam Pandangan Aristoteles
(Sebuah Pengantar Filsafat Politik Klasik)
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=95007&val=1230