Apa saja bentuk-bentuk pemerintahan menurut Plato?

Plato

Bagaimana uraian tentang bentuk-bentuk pemerintahan yang dikemukakan oleh Plato?

Sebelum kerajaan Inka, filsof Plato dan muridnya Aristoteles mengembangkan pemikiran mereka tentang pemerintahan negara dan beragam bentuk negara. Plato dari Athena (428-347 sebelum Masehi) menyatakan bahwa pemerintahan mesti dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip akal sehat dan budi pekerti yang baik. Penguasa mesti memiliki pengetahuan ilmiah mengenai problematik yang akan dimintai keputusannya. Plato juga berpendapat bahwa yang menjadi raja atau kepala pemerintahan adalah seorang filosof karena filosof itu memiliki akal budi yang baik serta bijaksana.

Plato merancang negara ideal, di mana keadilan harus diwujudkan. Plato memandang kehidupan bermasyarakat sebagai suatu sistem pembagian yang saling mengisi. Manusia memiliki lebih banyak kebutuhan dibanding dengan yang dapat dipenuhi sendiri. Dengan hidup bermasyarakat, manusia dapat meniadakan kekurangan, spesialisasi dan pembagian kerja memudahkan pemenuhan kebutuhan umum (the right man on the right place). Pemerintah perlu mengorganisasikan suatu sistem yang saling menjadi dan mengusahakan agar pemberian pelayanan tadi sedapat mungkin berlangsung luwes dan efisien.

Plato menemukan bahwa dari bentuk pemerintahan yang terkait pada hukum dan yang tidak terikat pada hukum, Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi adalah yang terbaik. Dari kategori yang tidak terkait pada hukum Plato ditemukan bahwa Tirani, Oligarki dan Demokrasi Massa atau Demokrasi Ekstrem adalah yang paling tidak patut atau terburuk.

Dalam bukunya Republic bagian VIII, Plato menyebutkan ada lima macam bentuk negara. Menurutnya kelima bentuk negara itu tidak dapat hidup kekal, karena dasar-dasar kehidupan yang prinsipil yang dijalankan mengubah kesehatan mereka menjadi sakit, dan akhirnya membunuh mereka. Bentuk-bentuk negara itu adalah :

  • Aristokrasi: penguasa pemerintahan dari kalangan cendekiawan atau para budiman yang memerintah dengan bijaksana dengan berpedoman pada keadilan.

  • Timokrasi: pemerintahan dijalankan oleh orang-orang yang bertujuan mencapai kemasyhuran dan kehormatan, bukan untuk menciptakan keadilan.

  • Oligarki: tampuk pemerintahan dipegang oleh golongan harta- wan dan tujuan mereka adalah untuk memperkaya diri sendiri.

  • Demokrasi: pemerintahan berada di tangan kalangan rakyat biasa dimana kebebasan sangat diutamakan.

  • Tirani: bentuk pemerintahan yang menindas bahkan menelan rakyatnya, sehingga dia berkuasa dengan sewenang-wenang dan tak terbatas. Tirani itu timbul akibat kemerosotan demokrasi. Tirani merupakan bentuk yang paling jauh dari bentuk negara ideal yang didambakan Plato.33

Lewat dialektika, Plato membuktikan bahwa aristokrasi adalah bentuk negara yang paling ideal. Secara harfiah aristokrasi, terdiri dari kata aristos : paling baik dan kratein : menguasai. Hal ini menurut Plato dikarenakan hanya warga negara yang paling baik dan paling cakap yang boleh diangkat menjadi pemimpin negara.

Plato kemudian menyadari bahwa negara ideal yang didambakannya, dimana suatu negara yang dipimpin dan diperintah oleh cendekiawan atau yang disebutnya sebagai filsuf raja merupakan negara yang terlalu sempurna bagi manusia. Di dalam Republic buku IX, hal itu pun diungkapkannya terlebih dahulu, bahwa sesungguhnya negara ideal itu tidak berada di dunia ini tetapi di langit yaitu di dunia ide di mana pola negara ideal itu tersimpan dengan baik.

Plato pun akhirnya membuat klasifikasi negara yang lebih baik lagi dan realistis di dalam karyanya yang berjudul Politicus. Dalam buku ini Plato menyebutkan ada enam bentuk negara yang kemudian dibaginya kepada dua bagian yakni tiga bentuk dari golongan yang mengenal hukum dan tiga bentuk dari golongan yang tidak mengenal hukum.

  • Dari golongan yang mengenal hukum, yaitu negara yang memiliki undang-undang; bentuk negara yang terbaik ialah monarki, lalu aristokrasi, dan kemudian demokrasi.

  • Dari golongan yang tak mengenal hukum, yakni negara yang tidak memiliki undang-undang; bentuk negara terbaik ialah demokrasi, kemudian oligarki , dan yang terburuk ialah tirani.

Hal menarik dari teori yang terakhir itu ialah adanya dua bentuk negara demokrasi, yakni demokrasi dari negara yang memiliki undang- undang dan demokrasi dari yang tidak memiliki undang-undang. Demokrasi dari yang memiliki undang-undang adalah bentuk yang terburuk, sedangkan demokrasi dari negara yang tak memiliki undang-undang adalah bentuk yang terbaik. Jelas pula terlihat bahwa kedua bentuk demokrasi itu memiliki tempat yang lebih baik dari pada oligarki yang di dalam Republic menempati urutan di atas demokrasi.

Dari analisis Plato, bahwasanya semua bentuk negara itu tidak ada yang kekal dan abadi, sesuai dengan sifat dan kondisi jiwa manusia yang selalu berubah. Negara aristokrasi yang merupakan the rule of the best menurut Plato bisa saja berubah menjadi sistem timokrasi dikarenakan pemimpinnya tidak lagi mengindahkan kepentinyan rakyatnya, bahkan tidak menutup kemungkinan munculnya negara tirani.

Namun terlepas dari berbagai macam bentuk negara tersebut, adalah yang paling prinsipil bagi eksistensi sebuah negara yakni bagaimana sistem pemerintahannya dijalankan dengan bijaksana, senantiasa berorientasi kepada kepentingan bersama agar dengan demikian keadilan dan kebajikan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh warga negara.

Referensi :

  • J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, (Jakarta: CV. Rajawali, 1991), Cet. ke-3
  • K. Bertens, Sejarah Filsafat Yunani, dari Thales ke Aristoteles, (Yogyakarta: Kanisius, 1996), Cet. ke-13.