Bagaimana Batasan Aurat Laki-laki Menurut Islam?

Islam adalah agama yang membawa keselamatan. Segala ajaran agama islam pun dirancang untuk kebsikan umat islam itu sendiri. Adab berpakaian laki-laki pun diatur dengan jelas. Bagaimana batasan aurat laki-laki menurut islam?

Aurat dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “An-Naqsu” yang artinya kurang atau aib, sedang secara istilah artinya sesuatu yang tidak boleh diperlihatkan atau dipertontonkan pada orang lain. Aurat sering dihubungkan dengan wanita, padahal dalam islam, laki laki juga memiliki kewajiban menutup aurat dengan batasan yang sudah ditentukan dalam syariat islam sebab Islam ada untuk melindungi kehormatan dan kemuliaan lelaki dan perempuan agar tidak dilihat oleh orang lain kecuali oleh yang berhak melihatnya.

Allah berfirman,

“Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An Nur : 30).

Ayat tersebut merupakan perintah dari Allah untuk lelaki agar menutup aurat sebagai wujud menjaga kehorrmatan dan kesucian dirinya.

Lelaki wajib memahami tentang batasan aurat, sebab hal itu merupakan kewajiban sebagai hamba yang taat, jangan sampai karena tidak sempurna dalam menutup aurat menyebabkan hal itu menjadi fitnah atau menjadi penyebab maksiat dan zina. Menutup aurat bisa dikatakan sebagai salah satu cara menjauhi zina. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan perihal batasan aurat lelaki menurut islam.

Aurat Sesama (antar) Lelaki

Dalam kehidupan sehari hari, aurat lelaki umumnya tidak terlalu diperhatikan, lelaki jarang dianggap sebagai penyebab munculnya syahwat sebagaimana wanita. Seringkali ditemui dalam kehidupan sehari hari lelaki memakai baju dan celana yang ketat, memakai celana pendek hingga di atas lutut, bahkan ketika dalam kondisi bersantai misalnya di rumah atau olahraga di sekitar rumah lelaki hanya memakai celana pendek dan ketat hingga di atas lutut dan terlihat bagian dada hingga perut dan pusarnya. Hal seperti itu bisa saja menimbulkan syahwat dan memudahkan syetan melancarkan tipu daya nya.

Hadist dan firman Allah berikut menjelaskan bagaimana kewajiban pakaian lelaki sesuai dengan syariat islam :

  • Aurat Lelaki Adalah Antar Pusar dan Lutut
    Rasulullah bersabda “Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad).

    Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jika memperlihatkan bagian tubuh di dalam batasan aurat tersebut termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.

    Jadi jika seorang lelaki mukmin memakai celana pendek di atas lutut, jelas hal itu tidak sesuai syariat islam. Allah menyukai hamba Nya yang taat, termasuk hamba Nya yang menjalankan perintah Nya dalam hubungannya dengan menutup aurat. Jika syariat agama islam dijalankan dengan sungguh sungguh tentunya akan memberikan kebaikan dan mencegah dari berbagai kemungkaran, begitu pula sebaliknya.

  • Lelaki Tidak Dibenarkan Memakai Celana Pendek Hingga di Atas Lutut
    Sebab paha juga termasuk aurat, dalam Hadist Jurhud, ketika Nabi Muhammad SAW melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap, kemudian beliau bersabda

    “Tutupilah ia (pahamu), sesungguhnya ia adalah aurat”. (HR Malik).

    Hal ini dikuatkan pula dengan hadist berikut

    “Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati”. (HR Abu Dawud).

    Jelas dari hadist hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa lelaki juga wajib memakai pakaian yang sopan, menutup aurat dan tidak memperlihatkan pahanya kepada orang lain. Umumnya paha memang dihubungkan dengan wanita, wanita yang berpakaian tidak menutup aurat hingga terlihat pahanya diidentikkan dengan wanita yang tidak sholehah dan prasangka buruk lainnya, sesungguhnya bukan hanya wanita saja, lelaki yang memperlihatkan paha nya juga jelas tidak dibenarkan dalam islam. hukum melihat aurat wanita dalam islam jelas – jelas tidak diperbolehkan sobat layaknya laki – laki.

  • Lelaki Tidak Boleh Melihat Aurat Lelaki Lain

    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain”. (HR Muslim).

    Dalam kehidupan sehari hari misalnya ialah lelaki yang tinggal dalam satu tempat seperti satu tempat kos atau rumah kontrak, atau sedang berada dalam suatu urusan yang sama misalnya silaturahmi dengan berkumpul bersama, terkadang sesama lelaki memakai pakaian yang menurutnya paling nyaman misalnya baju dan celana yang sangat pendek karena beranggapan bahwa dengan sesama lelaki tidak masalah memakai pakaian tersebut, hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam seperti yag dijelaskan dalm hadist di atas, jadi walaupun sesama lelaki berkumpul atau berada di tempat yang sama baik itu di rumah atau dimanapun tetap diwajibkan menutup aurat secara lengkap.

  • Tidak Boleh Memakai Pakaian yang Tipis dan Ketat
    Di mata islam hal ini sama saja seperti tidak berpakaian (telanjang) karena memperlihatkan lekuk tubuh. Contoh dalam kehidupan sehari hari ialah baju olahraga lelaki yang umumnya memakai baju dan celana pendek yang tipis dan sangat ketat hingga bentuk dan lekuk tubuhnya terlihat jelas padahal di tempat tersebut ada begitu banyak orang baik laki laki maupun wanita yang bukan mahramnya, hal tersebut dapat menimbulkan syahwat.

    Lebih baik menggunakan pakaian longgar atau memakai jaket ketika berolahraga, selain sesuai syariat islam, juga membuat diri sendiri merasa lebih nyaman. Contoh lain ialah kaos lelaki yang pendek dan ketat hingga ketika menundukkan badan terlihat bagian punggung nya. Dapat disimpulkan lelaki hendaknya memakai pakaian yang sopan dan longgar, tidak tipis, serta tidak membentuk tubuh.

Aurat Lelaki Dengan Wanita

Batasan aurat lelaki dengan wanita lain yang bukan mahram nya sama dengan batasan aurat antara lelaki, yaitu antara pusar dan lututnya, dengan syarat :

  • Tidak Menimbulkan Syahwat
    Jauh lebih baik lelaki memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat, jangan memakai pakaian yang mencolok dengan tujuan agar dilihat wanita, agar terlihat menarik, atau dengan tujuan mengundang syahwat.

  • Tidak Berada Dalam Satu Majelis (Berhadap Hadapan)
    Tidak diperbolehkan lelaki dan wanita berdekatan atau berhadapan sebab dapat menimbulkan fitnah. fitnah dalam islam bermacam – macam sobat, termasuk aurat yang bisa memicu ke hal tersebut. Aurat lelaki hanya boleh diperlihatkan kepada istri sebagaimana hadist Rasulullah berikut “Jagalah aurat mu kecuali dari istrimu”. (HR Imam lima). Jadi lelaki wajib menutup aurat dimanapun dan dengan siapapun berada kecuali ketika bersama istri nya.

Lelaki selayaknya lebih menjaga diri sebab terjadinya maksiat atau zina bukan hanya dari wanita saja, lelaki yang memakai baju yang tidak sopan atau tidak sesuai syariat islam juga memudahkan jalan syetan untuk menggoda nya hingga menuruti hawa nafsu duniawi dan jauh dari Ridho Allah.

Aurat Ketika Menjalankan Shalat

Menutup aurat juga merupakan syarat sah ketika ibadah, Allah berfirman

“Hai anak Adam, pakailah pakaian mu yang indah di setiap memasuki masjid”. (QS l A’raf : 31).

Shalat merupakan ibadah dimana seseorang berhadapanlangsung dengan Allah, sudah selayaknya memakai pakaian yang sopan sebagai wujud seorang hamba tunduk dan penghormatan pada Rabb Nya seperti hadist Rasulullah berikut

“Menutup aurat ketika berdiri shalat di hadapan Allah adalah suatu bentuk pengagungan terhadap Nya”. (Al Bada’i : 1/116).

Aurat lelaki memang antara pusar sampai dengan lutut, tetapi berbagai hadist meriwayatkan bahwa ketika shalat hendaknya memakai pakaian yang lebih tertutup yakni menutup tubuh bagian atas (pundak), Rasulullah pernah melarang seseorang shalat hanya mengenakan sehelai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikitpun.

Diriwayatkan dari Buraidah,

“Rasulullah melarang seseorang shalat dengan selimut tanpa menyelempangkannya di atas pundak dan melarang shalat hanya dengan memakai celana tanpa selendang (kain yang menutupi pundak)”.

Hadist ini menunjukkan bahwa wajib menutup tubuh bagian atas ketika shalat.

Memang sudah selayaknya ketika shalat disertai dengan segala sesuatu yang terbaik, yaitu dengan memakai pakaian yang indah, bersih, dan suci. Jika di hadapan manusia saja berusaha memakai pakaian yang baik, bagaimana ketika di hadapan Allah? Tentu anda telah memahami bagaimana pakaian yang terbaik untuk digunakan ketika beribadah kepada Nya, misalnya dengan memakai baju koko atau kemeja yang longgar.

Disunnahkan juga untuk berhias diri ketika hendak melaksanakan shalat, lebih lebih pada waktu shalat jumat dan hari raya. Termasuk memakai siwak dan wewangian karena termasuk sebagai penyempurna. Dan diantara pakaian yang paling utama adalah pakaian yang berwarna putih. Wallahu Ta’ala a’lam.

Demikian artikel mengenai batasan aurat lelaki menurut islam, setiap lelaki wajib memahami hal ini sebab berhubungan langung dengan rutinitas sehari hari dimana lelaki nantinya yang akan menjadi kepala keluarga dan teladan bagi keluarga nya, tentu harus bisa memberi nasehat dan contoh yang baik. Tidak pantas jika lelaki senantiasa berprasangka buruk pada wanita wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna sementara dirinya sendiri juga tidak sempurna menutup aurat nya.

Jadi untuk para lelaki hendaknya instropeksi diri mulai dari sekarang ya apakah selama ini sudah memakai pakaian yang menutup aurat sesuai perintah Allah? Menjaga diri juga merupakan kewajiban sebagai lelaki islam, dengan begitu akan terhindar dari godaan syetan dan terhindar dari maksiat.

Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy


1. Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan;

“Aurat laki-laki adalah mulai dari pusat hingga lutut, dan keduanya (pusat dan lutut) termasuk aurat. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

2. Dalam Hasyiyah Dasuqiy, dinyatakan:

“Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya. Selain aurat, yakni antara pusat dan lutut, maka tidak wajib bagi laki-laki untuk menutupnya, sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan.”

3. Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan:

  1. Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Ikliil, berkata:

“Adapun aurat laki-laki, menurut mayoritas ulama kami, adalah antara pusat dan dua lutut.”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy


Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan:

“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya.”

Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat.

Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan:

“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat.”

Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat."

Salah satu aspek etika Islam adalah mengatur masalah berpakaian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Etika berpakaian yang diajarkan Islam pada prinsipnya berorientasi pada menutup aurat. Dasar hukum bidang etika itu adalah wahyu Allah seperti antara lain tersurat dalam Alquran surat Al A’raf ayat 26 :

Hai anak-anak Adam! sesungguhnya Kami telah turunkan bagi kamu sekalian pakaian untuk menutup kemaluan- kemaluan kalian, dan pakaian per- hiasan, dan pakaian takwa; (tetapi) ini lebih baik. Yang demikian itu adalah (termasuk bagian) dari tanda-tanda (karunia), supaya mereka (selalu) ingat”.

Sumber nilai yang secara khusus menetapkan etika berpakaian bagi laki- laki adalah hadis Nabi seperti antara lain terdapat dalam riwayat Bahz:

Nabi saw bersabda :

“Peliharalah (tutuplah) auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu”. Diriwayatkan oleh Al- Khamsah kecuali Al-Nasai.

Intisari ayat Alquran dan hadis sebagai tersebut di atas adalah adanya taklif (kewajiban) bagi setiap muslim untuk berpakaian guna menutup auratnya. Permasalahan yang kemudian segera timbul adalah mengenai apa aurat yang mesti ditutup dengan pakaian itu.

Di kalangan para ulama terdapat dua pendapat mengenai batas aurat laki- laki. Pendapat pertama membatasi aurat itu mulai pusar hingga lutut. Bagi yang berpegang pada pendapat ini, maka paha dengan sendirinya dipandang sebagai aurat. Adapun pendapat kedua menetap- kan aurat laki-laki itu hanyalah al- sauatani , maksudnya hanyalah ke- maluan dan dubur.

Kontroversi Aurat Laki-laki

Sebagaimana telah diungkapkan di atas bahwa aurat laki-laki termasuk masalah ikhtilaf atau kontroversial dalam pandangan para ulama Yang menjadi sebab dari ikhtilaf itu adalah adanya beberapa hadis yang meng- informasikan secara berbeda tentang aurat laki-laki.

Hadis-hadis yang menjadi ru- jukan bagi kedua pendapat tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Argumen Kelompok Pertama (Aurat = Pusar hingga Lutut)

  • Ali ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda :

“Kamu jangan menampakkan pahamu, dan jangan pula melihat paha orang yang hidup dan yang mati”. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud (2140), Ibnu Majah (1460), Al- Hakim dan Al-Bazar.

  • Muhammad bin Jahsy berkata :

“Rasulullah saw pernah lewat di hadapan Ma’mar, yang kedua pahanya kelihatan oleh Rasul, lalu Rasul bersabda : “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu. Sesungguhnya kedua paha itu aurat”. Al-Syaukani (tt: 69) menulis bahwa hadis tersebut di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Bukhari dalam kitab Tarikh.

  • Ibnu Abbas ra berkata bahwa Nabi saw bersabda:

“Paha adalah aurat”. Al-Syaukani (tt: 70) menyatakan hadis tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad.

  • Jarhad ra bercerita:

“Rasul lewat di hadapan saya, selagi saya sedang memakai pakaian Burdah dan paha saya terbuka, lalu Rasul bersabda :“Tutupilah pahamu. Sesungguhnya paha itu aurat". Ibnu Hajar Al-Asqalani (tt.: 479) menulis bahwa hadis Jarhad tersebut di atas diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban.

2. Argumen Kelompok Kedua (Aurat = Al-Sauatani)

  • Sayidah Aisyah ra berkata:

“Sesungguhnya Rasul saw pernah duduk dengan paha terbuka, lalu datang Abu Bakar minta izin (untuk menghadap) kepadanya, maka Rasul mengizinkannya (lalu ia menghadap Rasul) dan Rasul dalam keadaannya itu (tidak mengubah keadaan pakaiannya). Kemudian datang Umar minta izin (untuk menghadap) kepadanya, maka Rasul mengizinkannya (lalu ia menghadap Rasul) dan Rasul dalam keadaannya itu. Kemudian datang Utsman minta izin (untuk menghadap) kepadanya, maka Rasul (mengizinkannya dan sebelum Utsman masuk Rasul) mengulurkan pakaiannya. Setelah mereka keluar 'Aisyah berkata kepada Rasul : “Wahai Rasul Allah, mengapa ketika Anda (mengizinkan) menerima Abu Bakar dan Umar dalam keadaan (berpakaian) seperti semula, sementara ketika menerima Utsman Anda mengulurkan pakaian Anda …?”. Maka Rasul berkata : “Wahai Aisyah, ketahuilah, aku (layak) malu terhadap orang yang Allah dan Malaikat malu kepadanya”

Hadis Aisyah tersebut di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Al-Bukhari dalam Ta’liq-nya (1: 77). Juga Ahmad meriwayatkan hadis yang serupa dengan bersumber dari Hafshah. Imam hadis lain yang meriwayatkan hadis Hafshah adalah Al-Thahawi dan Al-Baihaqi.

  • Dari Anas, (ia menceritakan) :

“Adalah Nabi saw ketika hari Khaibar pernah menyingsingkan sarungnya dari pahanya sampai-sampai saya melihat pahanya yang putih”. Al-Syaukani (tt.: 71) menulis bahwa hadis Anas tersebut di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari.