Bagaimana aturan untuk memelihara hewan langka dengan legal?

Banyak orang tertarik memelihara hewan langka tentunya legal juga dipelihara, bagaimana aturan atau syarat untuk memutuskan hal tersebut ?

Secara berurutan, begini tata cara yang harus ditempuh masyarakat awam yang ingin memelihara satwa langka.

  1. Mengajukan surat izin ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam bentuk proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan dilindungi.

  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

  3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

  4. Bukti tertulis asal-usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.

    Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sini dapat diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.

  5. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain-lain.

  6. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan tersebut berasal dari daerah lain.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan salah satu bagian yang terpenting dari sumberdaya alam yang mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang keberadaannya tidak dapat tergantikan.

Keanekaragaman hayati ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia berada di wilayah tropis juga menjadi salah satu alasan Indonesia menjadi bangsa yang kaya akan sumber daya alam hayati. Dari berbagai sumber daya alam hayati yang beraneka ragam tersebut terdapat berbagai macam hewan atau satwa. Dari berbagai macam satwa tersebut terdapat diantaranya adalah satwa yang langka keberadaannya. Kepemilikan satwa di Indonesia merupakan suatu hal yang diperbolehkan selama merupakan satwa yang tidak dilindungi ataupun satwa yang langka namun memiliki izin atas kepemilikannya dalam artian ikut membantu kelestariannya. Adanya pemberian izin atas kepemilikan ini merupakan suatu bentuk perlindungan pula bagi pemilik satwa langka tersebut.

Dengan adanya peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perlindungan satwa langka diharapkan dapat mencegah kepunahan yang akan tejadi. Semua elemen haruslah turut menjaga dan ikut berpartisipasi dalam kelestarian satwa langka di Indonesia. hewanlangka yang termasuk ke dalam terancam punah haruslah dilindungi agar tetap terjaga kelestariannya.

perlu diketahui Minimnya pengetahuan dari masyarakat yang ingin memelihara hewan langka yang ada di Indonesia menjadi suatu polemik yang tidak dapat disangkal. Di satu sisi izin memang suatu hal yang harus dipenuhi agar dapat memelihara satwa tersebut. Faktanya di lapangan banyak terjadi kepemilikan satwa langka tanpa izin yang menyebabkan sang pemilik bisa ditahan dan dijatuhi hukuman undang-undang tentang perlindungan hewan atau satwa langkah.

1. Kepemilikan Satwa Langka

Kepemilikan satwa langka di Indonesia biasanya dilakukan karena sebagian besar karena hobi dan upaya pelestarian yang dilakukan secara individu. Namun dalam hal kepemilikan tersebut ada izin yang harus dipenuhi terlebih dahulu berdasarkan pasal 30 ayat 2 Kepmenhut No. 477/Kpts-II/2003 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penagkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dengan tata cara dan prosedur sebagai berikut :

  1. Hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan

  2. Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Kehutanan, yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan serta dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada Dirjen dan otoritas keilmuan

  3. Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari otoritas keilmuan, maka Dirjen meminta rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam

  4. Berdasarkan permohonan dan penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, menteri dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin berdasarkan saran dari direktur jenderal dan rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam (Pasal 30 ayat (2) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)

Berikut adalah prosedur permintaan perizinan pemeliharaan hewan langka :

  1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA

  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

  3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

  4. Bukti tertulis asal usul indukan

Bukti ini berisikan syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah.

berarti, hewan hasil buruan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat. syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia :

  1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

  2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

LARANGAN SESUAI BKSDA

Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya hampir punah, membuat Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana Undang-undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka, serta ekosistemnya. Larangan yang tercantum dalam UU tersebut dapat dilihat dalam pasal :

1. Setiap orang dilarang untuk :

Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati :

  • Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia

  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

  • Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

  • Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

  • Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Jadi, kalian ingin memelihara satwa liar atau hewan langkah harus mengamatiundang-undang tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. sehingga tidak sembarangan langsung dipelihara.

Ringkasan

https://bksdadki.com/page/perizinan