Bagaimana aturan proses lelang oleh bank terkait jaminan bank?

Riaumandiri.co

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Bagaimana aturan proses lelang oleh bank terkait jaminan bank?

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang memberikan pengertian lelang adalah

“Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang”.

Pasal 1 Angka 4, 5 DAN 6 PMK Nomor 106/PMK.06/2013 mengklasifikasi lelang menjadi :

  1. Lelang Eksekusi
    Lelang eksekusi merupakan lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Lelang Noneksekusi Wajib
    Lelang noneksekusi wajib merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

  3. Lelang Noneksekusi Sukarela
    Lelang Noneksekusi Sukarela merupakan lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Pelaksanaan Lelang


Pada pelaksanaan lelang sudah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan terdapat pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pelaksanaan lelang tersebut memuat :

  1. Pemandu Lelang terdapat dalam Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

    • Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang.
    • Pemandu Lelang dapat berasal dari Pegawai DJKN atau dari luar DJKN.
  2. Penentuan Nilai Limit terdapat pada Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang memuat:

    (1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan :
    a. penilaian oleh penilai; atau
    b. penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.

    (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

    (3) Penaksir/tim penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno.

    (4) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang.

    (4a) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

    (5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

    (6) Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

  3. Lelang Ulang terdapat didalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang memuat :

    Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual dengan ketentuan:

    a. menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai; atau

    b. menunjukkan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.

  4. Pengumuman Lelang
    Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 Angka 3 PMK Nomor 106/PMK.06/2013.

  5. Penawaran Lelang
    Didalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 54 No.106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Penawaran lelang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan cara :

    (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
    a. lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
    b. tertulis; atau
    c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.

    (2) Penawaran lelang secara tertulis dilakukan:
    a. dengan kehadiran Peserta Lelang; atau
    b. tanpa kehadiran Peserta Lelang.

    (3) Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang dilakukan:
    a. melalui surat elektronik (email);
    b. melalui surat tromol pos; atau
    c. melalui internet.

    (4) Penawaran lelang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang.

  6. Bea Lelang
    Pasal 1 Ayat 31 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang “Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak”

Dasar Hukum Lelang


Peraturan yang menjadi dasar hukum lelang adalah:

  1. Peraturan Lelang (Vendu Reglement ) Stbl. 1908 No. 189

  2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908 No. 190

  3. PP No. 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkeu

  4. Peraturan Pelaksanaannya:

    • PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No.106/PMK.06/2013
    • PMK No.174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan PMK No.158/PMK.06/2013
    • PMK No.175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 159/PMK.06/2013
    • PMK No. 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 160/PMK.06/2013
    • Perdirjen Kekayaan Negara No. 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang

Perundang-undangan lain yang terkait :

  1. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
  2. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
  3. KUH Acara Perdata (HIR dan RBg) dan KUH Acara Pidana
  4. UU Perbankan, dll.

Pejabat Lelang


Pejabat Lelang (Vendumeester) yaitu orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang (Pasal 1 angka 14 PMK No. 106/PMK.06/2013).

Pejabat Lelang dibagi 2 (dua), yaitu:

  1. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela.

  2. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non Eksekusi sukarela.