Bagaimana aturan Penanaman Modal Asing untuk usaha Pertambangan di Indonesia?

Hukum Pertambangan

Bagaimana aturan Penanaman Modal Asing untuk usaha Pertambangan di Indonesia?

Penanaman modal asing dalam bidang pertambangan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pengertian Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing hanya meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bentuk dari perusahaan asing tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

1. Bentuk Pengusahaan Pertambangan

Untuk di bidang pertambangan, bentuk penanaman modal asing dijelaskan dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagai berikut:

“Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan jang berlaku.”

Bentuk pengusahaan pertambangan bagi penanaman modal asing jika mengacu tiga bentuk pengusahaan pertambangan yang telah dijelaskan diatas hanya bisa dilakukan dengan bentuk kontrak karya untuk pertambangan mineral dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara untuk pertambangan batubara. Penanaman modal asing tidak dapat berinvestari melalui Kuasa Pertambangan (KP) karena Kuasa Pertambangan (KP) hanya diperuntukkan bagi penanaman modal dalam negeri.

2. Bentuk Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing sebenarnya jika dilihat dari pembagian bahan- bahan galian dapat melakukan investasi di semua bidang golongan bahan galian. Hal ini didasari bahwa bentuk dari penanaman modal asing adalah harus berbadan hukum Indonesia atau pihak swasta yang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dinyatakan bahwa Badan atau perseorangan swasta yang telah memenuhi persyaratan yaitu berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Hal ini diperjelas dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang berbunyi sebagai berikut:

  • Menteri dapat menunjukan pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.

  • Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.

  • Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.

3. Modal Asing

Sesuai dengan usulan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 sebagaimana tercantum dalam surat No. 2631/06/SJN.H/2002 tanggal 6 Agustus 2002, pengusahaan pertambangan umum dalam rangka penanaman modal asing harus dilakukan dengan:

  • Bentuk usaha patungan antara pemodal asing dan warga negara Indonesia dan atau Perseroan Terbatas BUMN/BUMD atau perusahaan swasta nasional atau perorangan warga negara Indonesia dengan membentuk Perseroan Terbatas yang berbadan hukum Indonesia;

  • Saham yang dimiliki oleh perusahaan asing tidak boleh melebihi 95%;

  • Saham yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia sekurang-kurangnya 5%.
    Kesimpulannya adalah modal asing yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing tidak boleh melebihi 95% dari keseluruhan modal yang ada di perusahaan tersebut.

4. Tenaga Kerja

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, wewenang untuk menentukan siapa direksi yang memimpin perusahaan dimana mereka adalah pemodalnya adalah pemilik modal dari perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk tenaga kerja Indonesia, perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warga negara Indonesia namun bila ada jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia, perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli dari warga negara asing.

Meskipun tidak diisi oleh tenaga kerja Indonesia, perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas- fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga- tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

Referensi :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing dalam bidang pertambangan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Bentuk Penanaman Modal Asing


Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak terdapat suatu pembedaan bentuk pengusahaan pertambangan bagi badan usaha dengan modal asing. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Menyebutkan bahwa IUP diberikan kepada;

  1. badan usaha;
  2. koperasi; dan
  3. perseorangan.

Sementara itu berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum indonesia, baik badan usaha negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta. Badan Usaha didefinisikan sebagai setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Oleh karena itu, bentuk usaha dari penanaman modal asing di bidang pertambangan hanya diperbolehkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Perlakuan Terhadap Penanaman Modal


Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Jadi, penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri mempunyai tidak ada perbedaan dalam bentuk perlakuan dari pemerintah Indonesia.

Namun, kesetaraan tersebut tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Untuk permasalahan nasionalisasi, pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal jika dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun jika Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Jika di antara pemerintah dan penaman modal asing tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Tenaga Kerja


Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur hal mengenai ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia;

  • Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu;

  • Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja;

  • Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Jika tidak ada terdapat perusahaan jasa pertambangan, pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia. Jenis usaha jasa pertambangan meliputi sebagai berikut:

  • konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:

    1. penyelidikan umum;
    2. eksplorasi;
    3. studi kelayakan;
    4. konstruksi pertambangan;
    5. pengangkutan;
    6. lingkungan pertambangan;
    7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
    8. keselamatan dan kesehatan kerja
  • konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:

    1. penambangan; atau
    2. pengolahan dan pemurnian.

Divestasi


Penanam modal asing mempunyai kewajiban divestasi dalam setiap badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh asing dimana dinyatakan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi ini akan diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah.

Pengaturan mengenai modal asing dalam usaha pertambangan terdapat dalam Pasal 10 Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang menyatakan bahwa Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.

Penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa pasal tersebut menjadi dasar untuk kontrak karya baik dengan pihak modal dalam negeri maupun dengan modal Asing. Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak Karya dan pelaksanaannya diatur dengan cara yang paling menguntungkan bagi negara dan masyarakat.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa mengenai modal asing, bentuk pengusahaan pertambangan yang diberikan hanyalah kontrak karya, antara modal asing dan Pemerintah RI, dimana usaha pertambangan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan telah langsung diperoleh tanpa diperlukan perpanjangan per kegiatan usaha pertambangan, dan berlaku 30 tahun sejak dimulainya produksi. Baik Kontrak Karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dalam permohonannya wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum disetujui Presiden.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak terdapat suatu pembedaan bentuk pengusahaan pertambangan bagi badan usaha dengan modal asing. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai penanaman modal dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sudah tidak menbedakan antara penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa IUP dapat diberikan kepada:

  1. badan usaha;
  2. koperasi; dan
  3. perseorangan.

Sementara itu berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum indonesia, baik badan usaha negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta. Badan Usaha didefinisikan sebagai setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga suatu bentuk perusahaan modal asing yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia masuk ke dalam definisi di atas.

Namun demikian, terdapat suatu kewajiban divestasi dalam setiap badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh asing dimana dinyatakan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.

Divestasi saham yang dimaksud dari pasal ini adalah penarikan kembali atas saham yang telah ditanamkan di suatu badan usaha dengan cara menjual saham tersebut kepada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.

Mengacu pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba), ditegaskan perusahaan tambang yang sahamnya dimiliki asing wajib melakukan divestasi saham setelah lima tahun sejak berproduksi. Terkait hal ini, dalam RPP ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham kepada peserta Indonesia (pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta Nasional secara bersamaan melalui pemilikan langsung);

  2. Dalam hal ada peminat sebagaimana maka akan diberikan prioritas kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD.

  3. Jumlah saham yang didivestasikan sebesar 20 persen dari kepemilikan saham asing dan dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

    • pada akhir tahun keenam, sekurang-kurangnya 5 persen;
    • pada akhir tahun ketujuh, sekurang-kurangnya 10 persen;
    • pada akhir tahun kedelapan, sekurang-kurangnya 15 persen;
    • pada akhir tahun kesembilan, sekurang-kurangnya 20 persen.
  4. Jumlah saham yang didivestasikan sebesar 20 persen dari kepemilikan asing tidak termasuk saham yang terdaftar di pasar bursa, baik bursa saham Indonesia atau luar negeri;

  5. Pengembangan atau perluasan investasi baru tidak boleh mengurangi komposisi prosentase kepemilikan saham nasional sebagaimana dimaksud pada angka 3;

  6. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan kepemilikan IUP/IUPK, harus oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan/atau batubara.

Masih dalam RPP, pelaksanaan divestasi akan dilakukan melalui enam tahap, yaitu :

  • Pertama, penawaran saham dilakukan selambat-lambatnya pada triwulan pertama tahun keenam berproduksi.

  • Kedua, harga saham yang ditawarkan juga harus dinilai oleh independenter valuer.

  • Ketiga, divestasi saham harus terlaksana selambat-lambatnya pada triwulan keempat setiap tahunnya dimulai dari tahun keenam berproduksi.

  • Keempat, saham yang telah dimiliki oleh peserta Indonesia tidak boleh dialihkan kembali kepada peserta asing.

  • Kelima, dalam hal ada penambahan jumlah dalam modal saham perusahaan, pemegang saham Indonesia akan ditawarkan saham baru sebandng dengan saham yang telah dipegang.

  • Keenam, semua kewajiban divestasi pemegang IUP dan IUPK akan dianggap telah dilaksankan sesudah tidak kurang dari 20 persen saham yang ditawarkan dibeli oleh peserta Indonesia.

Ketentuan mengenai divestasi ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan khusus yang harus diperhitungkan oleh investor baru karena bisnis pertambangan skala dunia perlu waktu yang lama untuk bisa mengembalikan modalnya.

Sumarwoto Sukowardoyo berpendapat bahwa lama atau tidaknya pengembalian modal tersebut tergantung keadaan barang tambangnya, jika letaknya diatas permukaan tanah dan mudah digali, kemungkinan hanya dalam hitungan bulan saja bisa produksi dan hal tersebut membuat semakin cepat pengembalian modal.

Jadi, dengan mayoritas daerah tambang di Indonesia berada di atas permukaan tanah maka kemungkinan besar investor sudah mengalami keuntungan dari produksi selama lima tahun sebelum mereka diwajibkan mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah sehingga kebijakan pemerintah mengenai divestasi saham ini tidak merugikan pihak asing.