Bagaimana aturan dari kepemilikan saham perusahaan efek?

image

Pasar modal merupakan wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka panjang, dalam bentuk surat berharga (efek) seperti saham dan obligasi.

Kepemilikan saham perusahaan efek sebagaimana yang diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 adalah sebagai berikut.

  1. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

  2. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

  3. Perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan penawaran umum, maka saham perusahaan efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.