Bagaimana aturan dan hukum zakat dari harta warisan?

Zakat warisan

Apa hukumnya jika zakat dengan harta warisan? apakah besarnya harus 2,5%?

Untuk penunaian zakat seperti ini tetap harus memperhatikan syarat zakat yaitu harus memenuhi nishob dan harta yang dizakati telah memenuhi haul (bertahan satu tahun).

Mengenai syarat haul di sini ditetapkan dalam hadits,

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (18: 252) disebutkan,

“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishob, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”

Kenapa sampai harus menunggu haul?

Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141).

Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 18: 252-256.

Sehingga berdasarkan hal di atas, tetap harta waris yang dimiliki menunggu masa satu tahun (hijriyah). Setelah memenuhi haul dan masih di atas nishob, barulah dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Adapun untuk nishob zakat mata uang adalah memakai patokan nishob perak yaitu 595 gram perak.

Sumber : Konsultasi Zakat 4: Zakat Setelah Dapat Harta Warisan - Rumaysho.Com

Sebelum berbicara tentang aturan zakat terkait dengan harta yang kita terima dari warisan,maka sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu terkait dengan apakah orang yang sudah meninggal tersebut (mayit) sudah menunaikan zakatnya ?

Zakat atas harta peninggalan yaitu zakat yang semestinya harus dibayarkan oleh si mayit, akan tetap zakat tersebut belum dapat direalisasikan, lantas ia meninggal, maka untuk ini zakat tersebut harus dibayar dari harta peninggalan tersebut, seperti zakat pertanian dan zakat harta.

Setelah hal itu dilakukan, maka baru kita membayarkan zakat dari hasil “pendapatan” kita akibat mendapatkan warisan.

Harta warisan dapat disamakan dengan rikaz atau harta hasil temuan. Besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 persen.

Adapun terkait dengan harta warisan, apabila harta warisan itu berupa tanah atau harta tidak wajib zakat maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun bila harta warisan itu berupa uang, emas, barang perniagaan dan sejenisnya maka ada kewajiban zakat atas harta itu. Hanya saja, ada perbedaan tentang waktu mengeluarkan zakatnya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa harta Mustafad (seperti pemberian, hadiah, warisan, penjualan sesuatu asset) yang wajib dikeluarkan zakatnya pada saat menerima, tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Sementara ulama yang lain berpendapat zakat dikeluarkan setelah tersimpan satu tahun dari waktu menerima harta itu.