Bagaimana Arti Gugatan In Rem dalam KUHP?

image
Apakah yang dimaksud dengan gugatan in rem?
Terimakasih.

Arti Gugatan In Rem

Gugatan in rem adalah suatu upaya hukum yang dilakukan oleh aparatur Negara, dalam hal ini Kejaksaan, untuk menuntut harta benda dari si terdakwa, keluarga atau kroni-kroninya yang diperoleh dari hasil kejahatan yang belum tersentuh dalam perkara pidana. Upaya ini sering disebut sebagai upaya memiskinkan terdakwa, keluarga atau kroni-kroninya. Gugatan ini berupa gugatan perdata.

Sebagai informasi. istilah In Rem dapat kita temukan dalam rancangan undang-undang (“RUU Perampasan Aset”), yakni dikenal sebagai Perampasan In Rem. Perampasan In Rem adalah tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana.

Upaya memiskinkan ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, yakni dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 10 huruf b angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyebutkan bahwa salah satu jenis hukuman pidana yang diatur adalah perampasan barang-barang tertentu. Biasanya barang-barang milik Terdakwa atau yang diperoleh dari hasil kejahatan terdakwa.

Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis hukuman dalam hukum pidana dapat Anda simak artikel Hukuman-Hukuman yang Dikenal di Indonesia.

Contoh

Misalnya seorang bandar narkotika telah dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan barang bukti telah dimusnahkan. Namun diketahui bahwa si narapidana masih memiliki harta kekayaan yang dibuat atas nama keluarga atau kroni-kroninya yang masih belum bisa dibuktikan ketika perkara pidana berjalan.

Kejaksaan sebagai pengacara negara, selain mengeksekusi terdakwa untuk melaksanakan hukuman pidana penjara, juga melakukan gugatan perdata kepada terdawa, keluarga terdakwa atau kroni-kroni terdakwa agar harta yang diperoleh dari hasil kejahatan itu dirampas untuk negara. Tujuannya agar si terdakwa, keluarga terdakwa, dan kroni-kroninya akan jatuh miskin sehingga tidak akan mengulangi perbuatan kejahatan lagi. Penjelasan lebih lanjut soal Kejaksaan sebagai Pengacara Negara ii dapat Ana simak artikel Bahasa Hukum: Jaksa Pengacara Negara.

Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku tindak pidana korupsi. Kasus yang sangat terkenal adalah adanya upaya dari pemerintah RI, diwakili oleh Kejaksaan Agung RI, untuk masuk dalam perkara perdata perebutan harta waris mantan pejabat tinggi Pertamina di pengadilan Singapura. Pemerintah berhasil atas gugatan tersebut dan harta warisan yang diduga hasil korupsi dikembalikan kepada pemerintah RI.

Namun sekarang belum ada data statistik yang menggambarkan berapa jumlah perkara in rem yang diajukan aparatur kejaksaan di pengadilan perdata berkaitan dengan upaya untuk memiskinkan pelaku tindak pidana maupun keluarga dan kroni-kroninya.

Sumber