Bagaimana akibat Kepailitan Perusahaan Induk terhadap Perusahaan Cabang ?

pailit

Saya ingin menanyakan bagaimana status perusahaan cabang (akte cabang) jika perusahaan induk pailit (satu nama dengan perusahaan cabang) ? Apakah perusahaan cabang masih bisa berjalan ? Karena cabang baru mendapatkan proyek.
Terimakasih.

Kantor Cabang dan Kepailitan

Definisi Kantor Cabang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 116/M-Dag/Per/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 116/2015”) yaitu:

Perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

Sementara, definisi Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yaitu:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Akibat Kepailitan

Selanjutnya, soal akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan pailit berikut cabangnya berada dalam keadaan sita umum kepailitan.

Terhadap pertanyaan Anda apakah perusahaan cabang masih dapat berjalan karena cabang baru mendapatkan proyek, maka kita mengacu kepada ketentuan Pasal 104 UU KPKPU:

(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Artinya, dalam kepailitan dimungkinkan perusahaan untuk tetap melanjutkan kegiatan usahanya, hanya saja dalam hal ini Kurator yang berwenang menjalankannya.

Sumber