Bagaimana Akhlak Terhadap Lawan Jenis Menurut Pandangan Islam?

“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”

Bagaimana akhlak terhadap lawan jenis menurut pandangan islam?

Islam tidak membebaskan perempuan dan laki-laki bergaul seenaknya sendiri, ada batasan dan aturan yang perlu diperhatikan dan tidak boleh diterabas. Mengapa demikian? Karena ada bahaya besar jika aturan-aturan ini diabaikan, yakni perzinaan, sebuah dosa besar yang akibatnya bisa ditanggung oleh keturunan pelakunya. Zina bisa merusak nasab, resiko pembunuhan bayi tak bersalah (aborsi), penyakit kelamin menular, serta penyakit berujung kematian.

Berikut ini adab pergaulan dengan lawan jenis yang diajarkan dalam Islam:

  1. Perintah menjaga pandangan

“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”

Menundukkan pandangan dalam ayat ini tentu saja dimaksudkan untuk menjaga mata dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, termasuklah menonton video porno dan sejenisnya.

  1. Larangan berdua-duaan

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Tidak hanya larangan berdua-duaan secara fisik nyata dalam satu ruangan, melainkan juga larangan berdua-duaan dalam chatroom. Bukankah saat ini banyak yang melakukan cybersex, dengan webcam atau menggunakan kamera ponselnya. Walaupun tidak bersentuhan langsung, namun mereka saling membuka aurat dan memperlihatkannya pada lawan jenisnya, ini juga diharamkan.

  1. Tidak bersentuhan fisik

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari).

Jelas bahwa sentuhan fisik antara lawan jenis bisa menstimulus syahwat. Oleh sebab itu, perlu menahan diri ketika ingin menyentuh lawan jenis.

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)

  1. Tidak mendesah atau membuat-buat dalam berbicara

Terutama kaum wanita, janganlah membangkitkan syahwat lawan jenis dengan cara membuat-buat dalam berbicara, kata cantik berubah jadi syantik. Atau sejenisnya yang memang disengaja untuk memancing perhatian.

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).

Demikianlah 4 adab pergaulan antara perempuan dan laki-laki yang telah diatur dalam Islam, hanya pernikahanlah satu-satunya institusi yang bisa menghalalkan segala sesuatu yang awalnya haram di antara lawan jenis. Jika telah menjadi suami istri, yang awalnya berdosa besar justru menjadi bernilai pahala besar. Maka, jika belum mampu menikah… berpuasalah, belajarlah mengendalikan hawa nafsu, agar selamat dari godaan syahwat yang dahsyat.

sumber : https://izi.or.id/adab-pergaulan-dengan-lawan-jenis/

Akhlak Terhadap Lawan Jenis

Secara Bahasa, akhlak berasal dari kata khuluq yang berarti perangai atau tingkah laku. Kata khuluq memiliki keterkaitan dengan kata Khaliq dan makhluk. Akhlak berhubungan dengan sikap, budi pekerti, perangai, dan tingkah laku manusia terhadap dirinya sendiri, sesamanya, makhluk lainnya, dan Allah SWT. Secara istilah akhlak merupakan kerangka ajaran islam yang menyangkut norma-norma bagaimana manusia berperilaku terhadap dirinya sendiri, sesamanya, makhluk lainnya, dan Allah SWT (Wiyani, 2013:99).

Menurut Hamdani Hamid dan Beni Ahmad dalam buku pendidikan karakter perspektif Islam, akhlak merupakan wujud keimanan atau kekufuran manusia dalam bentuk tindakan. Akhlak adalah tindakan yang memiliki tiga unsur; kognitif yaitu pengetahuan dasar manusia melalui potensi intelektualitasnya, afektif yang merupakan pengembangan potensi akal manusia melalui upaya menganalisis berbagai kejadian sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengembangan ilmu pengetahuan, dan psikomotor yaitu pelaksanaan pemahaman rasional kedalam bentuk perbuatan yang konkret (Hamid, 2013:44). Akhlak dalam buku Moral dan Kognisi Islam yang ditulis oleh Syahidin dkk, diartikan sebagai sistem nilai yang mengatur pola sikap dan tindakan manusia di muka bumi. Sistem nilai yang dimaksud adalah ajaran Islam, dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul sebagai sumber nilainya serta ijtihad sebagai metode berfikir Islami. Pola sikap dan tindakan yang dimaksud mencakup pola-pola hubungan dengan Allah, sesama manusia (termasuk dirinya sendiri), dan dengan alam (Syahidin dkk, 2009:235).

Berbagai pendapat mengenai akhlak di atas, dapat disimpulkan bahwa akhlak adalah sekumpulan norma atau sistem nilai sebagai wujud keimanan yang memiliki unsur kognitif, afektif dan psikomotorik yang mengatur pola sikap dan tingkah laku seseorang dengan dirinya sendiri, sesamanya, makhluk lainnya, dan Allah SWT. dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pula bahwa Akhlak terhadap Lawan Jenis memiliki arti sekumpulan norma atau sistem nilai sebagai wujud keimanan yang
memiliki unsur kognitif, afektif dan psikomotorik yang mengatur pola sikap dan tingkah laku seseorang dengan lawan jenisnya.

  • Akhlak terhadap Lawan Jenis

Merupakan penjabaran dari salah satu ruang lingkup akhlak. Menurut Muhammad Azmi, ruang lingkup akhlak terdiri dari akhlak terhadap Allah SWT., akhlak terhadap sesama manusia, akhlak terhadap diri sendiri, dan akhlak terhadap lingkungan sekitar (Azmi, 2006:63-67). Akhlak terhadap Lawan Jenis merupakan bagian dari akhlak terhadap sesama manusia, yaitu akhlak terhadap orang lain. Di dalam buku
Muhammad Azmi tersebut diterangkan bahwa dalam bersosialisasi haruslah saling mengunjungi, saling membantu, saling menghormati dan saling menghindari pertengkaran. Selain itu kita harus tetap menghormati nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta mengajak amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan menurut Syahidin dkk. dalam buku moral dan kognisi Islam, Akhlak terhadap orang lain perlu menjunjung tinggi ukhuwah dalam seiman dan ukhuwah kemanusaan, saling tolong menolong, pemurah, penyantun, menepati janji, saling wasiat dalam ketakwaan dan kebenaran (Syahidin dkk., 2009:239). Dalam melaksanakan akhlak terhadap orang
lain, sebagai muslimah kita juga harus memperhatikan Akhlak terhadap
Lawan Jenis. Karena dalam Islam Akhlak terhadap orang lain merupakan jalinan hubungan sosial antara seseorang dengan orang lain. Dalam bersosial haruslah memperhatikan sopan santun atau tata krama yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain. Al-Quran telah mengatur segala jenis hubungan kepada sesama manusia, aturan tersebut dapat kita pelajari dalam fikih bab muamalah. Sedangkan pengkhususan Akhlak terhadap Lawan Jenis juga telah disyariatkan dalam Islam. Dengan demikian dalam menjaga ukhuwah kepada sesama manusia harus tetap memperhatikan akhlak kita terhadap lawan jenis, terutama pada lawan jenis non-mahram. Karena jika salah dalam melangkah, kita dapat terjerumus dalam dosa.

  • Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Al-Quran telah menerangkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam banyak ayat. Selain hubungan antara laki-laki dan perempuan, terdapat pula hak-hak laki-laki dan perempuan dalam konsep yang rapi, indah dan bersifat adil. Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia, sehingga isi dan tema-temanya tidak jauh dari keadaan dan kondisi lingkungan dan masyarakat. Seperti kandungan surat An-Nisa’ yang memandang bahwa wanita adalah makhluk yang mulia dan terhormat. Padahal zaman jahiliyah wanita sangat terhina dan tidak dihargai sama sekali.
Pedoman Akhlak kepada Lawan Jenis dalam Islam Islam menegakkan hubungan antar anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan atas dua landasan pokok, (Qardhawi, 2000:355-356)
yaitu:

  1. Memelihara persaudaraan, sebagai ikatan yang kuat antara yang satu
    dengan yang lainnya, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Menjaga hak-hak dan kehormatan yang selalu dipelihara dalam Islam
    baik laki-laki maupun perempuan, baik mengenai darah, kehormatan,
    maupun harta.