Bagaiman mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi?


Bagaiman mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi?

Langkah 1
Pengajuan sengketa ke Komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Langkah 2
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi.
Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi diselesaikan paling lambat 10 hari kerja.

Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.

Jika pemohon Informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi.

Jika tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.