Bagaiamankah prosedur pengajuan permohonan Pailit ?

pailit atau bangkrut

Ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, dimana hutang-hutang pada pihak ketiga tidak dapat dilunasi, maka perusahaan bisa dianggap sebagai perusahaan bangkrut atau terkena pailit. Bagaiamankah prosedur pengajuan permohonan Pailit ?

Penyelesaian perkara kepailitan dapat dilakukan dengan adanya permohonan pernyataan pailit oleh Kreditor maupun Debitor sendiri secara sukarela, atau oleh pihak-pihak lain yang telah ditentukan oleh UUK-PKPU untuk kemudian mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis, walau demikian hal-hal yang menyangkut perkara lainnya dibidang perniagaan.

Prosedur permohonan dan putusan pernyataan pailit pada Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Kepailitan. Adapun prosesnya yaitu sebagai berikut:

Tahap Pendaftaran Permohonan


Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUK-PKPU, Pemohon mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga. Panitera Pengadilan Niaga wajib mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada Pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran (Pasal 6 ayat (2) UUK-PKPU).

Tahap Pemanggilan Para Pihak


Sebelum persidangan dimulai, pengadilan melalui Juru Sita melakukan pemanggilan para pihak, antara lain:

  • Wajib memanggil Debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan (Pasal 8 ayat (1) huruf a UUK-PKPU);

  • Dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitur (voluntary petition) dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah terpenuhi.

Tahap Persidangan atas Permohonan Pernyataan Pailit


Dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan sidang (Pasal 6 ayat (5) UUK-PKPU). Sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (Pasal 6 ayat (6) UUK-PKPU). Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup seperti adanya surat keterangan sakit dari dokter, pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang pemeriksaan sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (Pasal 6 ayat (7) UUK-PKPU).

Tahap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit


Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat (5) UUK-PKPU). Putusan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Salinan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit disampaikan oleh Juru Sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 8 ayat (6) UUK-PKPU).