Badan usaha apa yang aman untuk berbisinis e-commerce?

E-Commerce

Saya berencana membuat website E-Commerce B2C semacam marketplace lainnya yang ada di Indonesia. Apakah usaha saya harus berbentuk PT? Jika tidak (karena terkendala modal, dan sebagainya), apakah saya menyalahi aturan hukum?

Pada prinsipnya, tidak ada keharusan bagi sebuah bidang usaha e-Commerce berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”). Sah-sah saja apabila Anda memilih bentuk badan usaha selain PT, misalnya dengan mendirikan koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau firma.

Memilih badan usaha bergantung pada kebutuhan dan rencana Anda dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis. Selain itu, Anda perlu pula mempertimbangkan kemampuan permodalan dan risiko usaha. Setiap bisnis pasti memiliki risiko dan dengan mendirikan badan usaha ada beberapa opsi untuk mengelola risiko bisnis Anda.

sumber: www.hukumonline.com