Aturan tentang Penukaran Uang Rusak

image
Apakah uang yang sudah robek dan dikumpulkan bisa ditukarkan ke bank? Apakah bank mau menerima uang robek tersebut?
Terimakasih.

Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar
Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain
  2. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Kriteria Rupiah yang lusuh dan/ atau rusak yang dapat diberikan penggantian diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Ketentuan serupa juga kami temukan dalam Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dibuat oleh Bank Indonesia. Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak
Penukaran Uang Rupiah Lusuh, Uang Rupiah Cacat, dan/atau Uang Rupiah Rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya diberikan penggantian sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBI 14/2012.

Bank Indonesia memberikan penggantian atas Uang Rupiah Rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang Rupiah Kertas

  1. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal dengan persyaratan:
    Uang Rupiah Kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau
    Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan, dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

  2. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

  1. dalam hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari ½ (satu perdua) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal
  2. dalam hal fisik Uang Rupiah Logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Kertas yang terbuat dari bahan plastik (polimer)

  1. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan masih utuh serta Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal
  2. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang Ciri Uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya dan fisik Uang Rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Sumber