Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional

56876_75838_hakim

Apakah kios tersebut boleh dipakai saja dengan membayar retribusi atau harus menyewa/membayar uang sewa? Kemudian kalau nanti sedikit mengubah kios demi menarik pelanggan, apakah diperbolehkan?

Jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya.

Kemudian perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan:

a. penutupan sementara tempat usaha;
b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha;
c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan
d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

sumber: www.hukumonline.com