Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

Sebenarnya adakah aturan tentang batasan Ketua RT boleh menjabat?

image

Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan (dalam hal ini Ketua RT) di desa selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Sedangkan masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Namun, pada praktiknya, mengenai masa jabatan ketua RT ini berbeda-beda bergantung pada peraturan daerah setempat. Seperti misalnya di Depok, masa bakti pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.

Sumber: hukumonline.com