Aturan tentang makan fiktif

Karena keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta, saya sekeluarga sudah memesan makam di sebuah TPU. Beberapa waktu lalu pemerintah kota melakukan sidak makam fiktif dan kabarnya oknum akan dipidana. Pertanyaan saya, memang ada aturan mengenai larangan makam fiktif? Adakah sanksinya?

Tempat Pemakaman Umum (“TPU”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

Pada dasarnya, setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di TPU. Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.

Petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.

sumber: www.hukumonline.com