Aturan Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan

Aturan Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan

image

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini diundangkan pada 16 April 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahyana

Dalam pertimbangannya, aturan ini dibuat karena ada peningkatan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Aturan ini juga untuk mendukung rencana strategis di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, serta kegiatan dunia usaha perekonomian, perlu mengatur penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan” demikian bunyi bagian menimbang huruf b dalam Permenkumham tersebut.