Aturan Pencantuman Kandungan Gizi dan Komposisi Bahan di Kemasan Makanan Ringan

image
Saya ingin menanyakan bagaimana legalitas makanan ringan yang dijual tidak mencantumkan kandungan gizi serta muatan komposisi bahan apa saja yang dipergunakan? Apa sanksi bagi produsen tersebut? Bahkan terkadang juga sering keripik olahan yang dikemas menjadi makanan ringan tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan kedaluarsa.
Terimakasih.

Pemberian Label Pangan

Pada dasarnya, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan.

Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan. Informasi yang dimaksud adalah informasi terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.

Selain itu, setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk
b. daftar bahan yang digunakan
c. berat bersih atau isi bersih
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
e. halal bagi yang dipersyaratkan
f. tanggal dan kode produksi
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa
h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan
i. asal usul bahan Pangan tertentu

Keterangan pada label ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.

Pangan yang Wajib Mencantumkan Label

Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan. Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label.

Jadi, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pangan atau makanan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi antara lain mengenai daftar bahan yang digunakan, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.

Larangan dan Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Label

Kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan label makanan ini antara lain adalah:

  1. Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.

  2. Setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.

  3. Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.

Menjawab pertanyaan Anda, bagi setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan yang tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa:
a. denda
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen
d. ganti rugi
e. pencabutan izin

Sumber