Aturan Pemanfaatan Rumah sebagai Tempat Usaha Restoran

Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?
image

Rumah dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Sebagai contoh di Provinsi DKI Jakarta, tidak setiap kegiatan usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya di lingkungan perumahan.

Selain itu, sebelum Anda menjalankan usaha restoran, Anda harus memastikan lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan zonasi usaha untuk kegiatan restoran sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Usaha restoran termasuk usaha pariwisata dengan kategori jasa makanan dan minuman yang wajib dilakukan pendaftaran usaha pariwisata oleh setiap Pengusaha Pariwisata yang dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Setelah pendaftaran usaha pariwisata, Pengusaha Pariwisata akan memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
sumber: hukumonline.com