Aturan Mengenai Waiting List Pemberangkatan Jemaah Haji


Mengapa orang yang mendaftarkan pergi haji, berangkatnya harus menunggu bertahun-tahun? Adakah aturan tersebut sampai menunggu bertahun-tahun?

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (“UU Ibadah Haji”).

Mengenai mengapa ada orang yang sudah mendaftar untuk naik haji tetapi baru berangkat naik haji setelah bertahun-tahun, ini karena yang dinamakan “kuota haji”. Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Kuota haji Indonesia Tahun 1437H/2016M sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M adalah 168.800 orang. Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebayak 13.600 orang.

Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji. Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal.

Sumber: hukumonline.com