Aturan Hukum Tidak Masuk Kerja karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia

image
Bagaimana hukumnya jika salah satu karyawan mengajukan cuti karena harus menghadiri pemakaman pamannya di luar kota selama 3 hari? Menurut peraturan tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlaku di kantor, cuti khusus menghadiri pemakaman hanya diberikan apabila pemakaman keluarga (ayah, ibu, suami/istri dan anak). Karyawan tersebut adalah seorang yatim piatu yang diasuh oleh pamannya semenjak kecil, bagaimana menurut hukum/undang-undang yang mengatur tentang ini? Karyawan tersebut berhak cuti/tidak? Terima kasih.

Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Jika Tidak Dapat Bekerja Kerena Hal Tertentu

Dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara eksplisit mengenai cuti karena orang tua atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia, tetapi ada ketentuan yang mengatur bahwa pekerja tetap diberikan upah apabila terjadi tidak masuk bekerja karena anggota keluarga meninggal dunia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia itu dibayar untuk selama 2 (dua) hari. Sedangkan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia itu dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Pengaturan pelaksanaan ketentuan pembayaran upah karena pekerja/buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan dan hal-hal tertentu yang menjadi alasan pekerja/buruh tersebut tidak masuk bekerja ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jadi, dari ketentuan yang kami jelaskan di atas dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya memang tidak ada aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit tentang hak cuti bagi karyawan yang tidak dapat bekerja karena anggota keluarganya meninggal dunia.

Namun, karyawan dapat tidak masuk kerja karena alasan anggota keluarganya meninggal dunia dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya. Dengan catatan, dalam hal ini, paman si karyawan yang meninggal dunia tersebut merupakan anggota keluarga yang memang tinggal dalam satu rumah dengan karyawan.

Anda juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlaku di kantor, cuti khusus menghadiri pemakaman hanya diberikan apabila pemakaman keluarga (ayah, ibu, suami/istri dan anak). Ketentuan ini tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan karena UU Ketenagakerjaan tidak mengatur khusus tentang cuti ini. Saran kami, karyawan tersebut dapat menggunakan hak cuti tahunannya.

Namun, jika pengusaha tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk bekerja (tidak cuti juga) karena anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan karyawan tersebut meninggal dunia, ini menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Jika pengusaha melanggar ketentuan kewajiban pembayaran upah ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sumber