Aturan hukum pemberian informasi terkait pengguna kartu seluler

56876_75838_hakim

Selain sebagai sarana SMS dan telepon, fungsi kartu seluler semakin berkembang, kartu seluler sudah bisa melakukan berbagai transaksi keuangan, pengiriman pulsa dan sebagainya. Pertanyaan: 1. Bagaimana kedudukan masyarakat yang menggunakan kartu seluler dalam Pasal 42 UU No. 36 Tahun 1999? Apakah termasuk “pelanggan” atau “pemakai” atau “pengguna”? 2. Bolehkah operator seluler memberikan informasi-informasi transaksi yang terjadi melalui kartu seluler tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemakai kartu seluler? 3. Selain Undang-Undang No 36 Tahun 1999, undang-undang mana saja yang melindungi informasi dalam pemakaian kartu seluler?

Kedudukan masyarakat sebagai pengguna kartu seluler dapat disebut sebagai “pelanggan” maupun “pemakai”. Dikatakan sebagai “pelanggan” jika orang tersebut sebagai pengguna kartu seluler mendaftarkan diri dan menyetujui kontrak elektronik antara dirinya dengan operator kartu seluler tersebut. Sebaliknya, dikatakan sebagai “pemakai” jika tidak ada kontrak di antara si pengguna dan operator. Misalnya orang tersebut menelpon dengan meminjam telepon genggam milik temannya.

Pada dasarnya informasi terkait pelanggan yang wajib dirahasiakan Namun kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pelanggan tidak berlaku dalam hal informasi dibutuhkan untuk proses peradilan pidana atau diminta oleh pengguna jasa telekomunikasi itu sendiri.

sumber: www.hukumonline.com