Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak

image
Ada beberapa pertanyaan mengenai bullying yang masih agak mengganjal di pikiran saya, pertanyaannya sebagai berikut: 1. Lebih condong ke ranah hukum manakah bullying pada anak? Pidana atau Perdata? 2. Bagaimana peran serta sekolah, keluarga, pemerintah, dan penegak hukum bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014? Terima kasih

Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.

Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.[3]

Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Di sisi lain, UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan.[4] Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:

Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014:

Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014:

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;…

Atau secara umum, bisa juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).[5]

Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari perspektif UU Perlindungan Anak, kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua aspek baik pidana maupun perdata.

Peran Serta Sekolah, Keluarga, Pemerintah, dan Penegak hukum bila ditinjau dari UU 35/2014

Pada prinsipnya, seluruh elemen masyarakat baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.[6]

Terkait dengan pihak-pihak, peran dan tanggungjawab masing-masing dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ada di dalam UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

  1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah[7]

Negara dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak, berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak, serta mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat[8]

Kewajiban masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 72 UU 35/2014 menambahkan peran serta masyarakat, media massa, dan pelaku usaha dalam perlindungan anak sebagai berikut:

a. Peran masyarakat (baik orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan), dilakukan dengan cara: memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak; melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak; berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak; melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak; berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban; dan memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.

b. Peran media massa dilakukan melalui: penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

c. Peran dunia usaha dilakukan melalui: kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak; berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

  1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua[9]

Kewajibannya yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber