Aspek/dimensi di peraturan perundang-undangan
BEBERAPA ASPEK/DIMENSI PUU:
- Dasar-dasar Konstitusional;
- Asas Pembentukan;
- Asas Materi Muatan;
- Jenis dan hierarki ;
5.Perencanaan; - Prosedur atau Tata Cara Penyusunan;
- Teknik Penyusunan;
- Bahasa PUU;
- Pembahasan
- Pengesahan UU/Penetapan PUU;
- Pengundangan;
- Penyebarluasan;
- Penerjemahan; dan
- Partisipasi Masyarakat.
sumber: fh upnvj