Aspek hukum unggah lagu di internet

image

Jika membeli lagu asli di internet, dan kemudian mengunggahnya (upload) ke sebuah situs, dan user lain dapat mendengar di situs tersebut. Tapi, tidak disediakan fitur untuk mengunduh (download) kembali (memperbanyak). Apakah pengunggah dan pendengar termasuk melanggar hukum?

Jika pengunggahan lagu ke suatu situs itu dilakukan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan ada ancaman pidananya. Hal ini menyangkut pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

sumber: www.hukumonline.com