Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja TKI di Luar Negeri

image
Apakah kontrak kerja TKI yang telah direkrut oleh BNP2TKI dilakukan antara TKI dengan BNP2TKI itu atau dengan majikan pabrik? Lalu apa saja isi atau poin dari kontrak kerja yang harus saya perhatikan sehingga saya sebagai TKI tidak dirugikan dan disalahgunakan oleh pabrik? Jika nanti saya sebagai TKI merasa dirugikan, bisakah kontraknya diubah?

Jenis Perjanjian dalam Penempatan TKI di Luar Negeri

Tenaga Kerja Indonesia (“TKI”) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.[1]

Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari:[2]

a. Pemerintah;

b. Pelaksana penempatan TKI swasta.

Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.[3]

Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta wajib mendapat izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (“SIPPTKI”) dari Menteri Ketenagakerjaan.[4] SIPPTKI itu adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.[5]

Dalam UU 39/2004 ini, dikenal ada 3 (tiga) jenis perjanjian yang diatur dalam penempatan TKI di luar negeri:

  1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna Jasa TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.[6]

  2. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[7]

  3. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna Jasa TKI yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.[8]

Jadi ada dua perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh calon TKI yaitu Perjanjian Penempatan TKI yang dilakukan antara pelaksana penempatan TKI swasta/Pelaksana Penempatan TKI Swasta (“PPTKIS”) dengan calon TKI. Kemudian Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna Jasa TKI yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa TKI (Pengguna) di sini adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.[9]

Tahap yang Harus Dilalui oleh TKI yang Akan Berkerja di Luar Negeri

Sebagaimana yang kami kutip dari buku Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman, Buku Saku untuk Calon TKI (“E-Book BNP2TKI”) (hal. 2-10) yang kami akses melalui laman Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (“BNP2TKI”), untuk menjadi TKI, calon TKI mendaftarkan diri di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (“DISNAKERTRANS”) di kabupaten/kota setempat. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. DISNAKERTRANS setempat akan mengundang Anda untuk menghadiri penyuluhan mengenai job order yang tersedia.

Jika profil sesuai dengan syarat-syarat administrasi dari job order tersebut, kantor DISNAKERTRANS akan menghubungi untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan DISNAKERTRANS dan PPTKIS. Selama seleksi berlangsung, calon TKI akan ditanya tentang minat dan ketrampilan yang sesuai untuk jenis pekerjaan yang tersedia.[10]

Jika lulus seleksi, PPTKIS akan menawarkan perjanjian penempatan. Jika calon TKI menerima isi perjanjian penempatan yang ditawarkan, Anda akan menandatangani perjanjian penempatan yang diketahui oleh kantor DISNAKERTRANS.

Setelah itu PPTKIS wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (“PAP”).[11] Program PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.[12]

Setelah itu calon TKI akan menandatangani kontrak/perjanjian kerja kemudian menerima Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (“KTKLN”) yang diterbitkan oleh BNP2TKI. Dengan KTKLN, calon TKI tidak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.[13]

Jadi menjawab pertanyaan Anda, ada dua perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh calon TKI yaitu: pertama, perjanjian penempatan yang dilakukan antara pelaksana penempatan TKI swasta/PPTKIS dengan calon TKI. Kemudian kedua, kontrak/perjanjian kerja antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban-masing-masing pihak.

Berikut di bawah ini kami akan fokuskan penjelasan tentang Perjanjian Kerja.

Isi Perjanjian Kerja TKI

Perjanjian kerja antara Pengguna dan TKI berlaku setelah para pihak menandatangani perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.[14]

Poin yang harus Anda perhatikan dalam perjanjian kerja adalah:[15]

a. identitas pengguna (nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat);

b. identitas TKI (nama, nomor paspor, nomor visa, nomor rekening di Indonesia, alamat di Indonesia);

c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah/gaji dan mekanisme pembayaran gaji, 1 (satu) hari libur dalam satu minggu/kompensasi, waktu istirahat dan hak cuti, fasilitas akomodasi, rekening perbankan atas nama TKI di negara penempatan, akses komunikasi kepada keluarga di daerah asal dan jaminan sosial atau nomor kepesertaan asuransi yang ditanggung oleh pengguna;

f. jangka waktu perjanjian kerja; dan

g. penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja dibuat berdasarkan rancangan perjanjian kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (“KDEI”).[16]

Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna (Perusahaan tempat bekerja di luar negeri), selanjutnya ditandatangani oleh calon TKI di tempat penyelenggaraan pada saat mengikuti PAP di hadapan pegawai dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota terdekat dengan tempat penyelenggaraan PAP.[17]

Perjanjian kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan 1 (satu) untuk pengguna. Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.[18]

Perjanjian kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. Dalam hal terjadi perubahan perjanjian kerja, maka perubahan perjanjian kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI.[19]

Sumber