Asas-asas Pembentukan PUU


Dalam membentuk PUU harus berdasarkan pada asas Pembentukan PUU yang baik yang meliputi:

Asas-asas Pembentukan PUU
(Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011)

Dalam membentuk PUU harus berdasarkan pada asas Pembentukan PUU yang baik yang meliputi :
a. ”kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan PUU harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. ”kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis PUU harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk PUU yang berwenang. PUU tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. ”kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan PUU harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis PUU-nya
d. ”dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan PUU harus memperhitungkan efektifitas PUU tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
e. ”kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap PUU dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama.
f. ”kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap PUU harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan PUU, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. ”keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan PUU mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan PUU.