Asas-asas Materi Muatan PUU


Asas-asas materi muatan Perancangan Perundang-Undangan

Asas-asas Materi Muatan
(Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011)

Materi muatan PUU mengandung asas:
a. ”pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. ”kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. ”kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip NKRI.
d. ”kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. ”kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan PUU yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
f. ”bhineka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan PUU harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. ”keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h. ”kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. ”ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j. ”keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi muatan PUU harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
k. Asas lain sesuai dengan bidang hukum PUU yang bersangkutan:

  • dalam hukum pidana, misalnya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas praduga tak bersalah.
  • dalam hukum perdata, misalnya kebebasan berkontrak, itikat baik, asas kesepakatan.