Arti Voluntary Petition


Apa itu yang dimaksud dengan voluntary petition?

Voluntary Petition itu adalah permohonan debitor perorangan atau debitor perseroan untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Dalam konteks pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pemohon Voluntary Petition di sini adalah debitor badan hukum (perseroan).

Pasal 104 ayat (1) UUPT memberi wewenang kepada Direksi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap diri Perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

sumber: hukumonline.com