Arti Testimonium De Auditu

image
Saya ingin bertanya mengenai Testimonium De Auditu, tolong jelaskan arti istilah testimonium de auditu.
Terimakasih.

Testimonium de auditu merupakan suatu istilah hukum yang berkaitan dengan kesaksian.

Tentang Saksi dalam Hukum Pidana dan Perdata

Dalam artikel Saksi dijelaskan bahwa dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan alat-alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Yang dimaksud dengan saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Artinya, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Sumber